Geert Wilders Terancam Dipenjara

Politikus ultra kanan Belanda yang kerap melecehkan Islam, Geert Wilders, terancam dipenjara hingga setahun atau denda 7.600 Euro lantaran telah melecehkan dan menyebarkan kebencian terhadap Islam. Kasus Wilders itu akan mulai disidangkan Senin (4/10) besok.

Anggota parlemen Belanda itu dibawa ke persidangan karena mengatakan bahwa Islam itu agama fasis dan menyamakan Alquran dengan buku karangan Adolf Hitler, Mein Kampf. ”Ini soal kebebasan berbicara,” kilah pengacara Wilders, Bram Moszkowicz, kepada AFP. ”Klien saya percaya bahwa di Belanda seseorang diperbolehkan berbicara apapun yang diinginkannya.”

Politikus Partai Kebebasan itu akan menghadapi persidangan dengan lima tuduhan lantaran menyerang kepercayaan Muslim dan menghasut kebencian terhadap Muslim serta kaum imigran yang datang ke Belanda, khususnya orang-orang Maroko. Pria berusia 47 tahun ini berambisi untuk melakukan sesuatu yang dianggapnya sebagai ‘menghentikan Islamisasi di Belanda’.

Wilders juga kerap mengkampanyekan penghentian imigran Muslim, melarang pembangunan Masjid, dan mengusulkan pengenaan pajak bagi wanita Muslim yang mengenakan jilbab. Pada daftar panjang ucapannya yang dilontarkan antara Oktober 2006 sampai Maret 2008 di surat kabar Belanda dan berbagai forum di internet, jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Wilders menggambarkan Islam sebagai ‘Ideologi sakit dari Allah dan Muhammad’, dan kitab sucinya diangap sebagai Mein Kampf versi Islam. Tak hanya itu, pada 2008, dia juga membuat film berjudul ‘Fitna’ yang isinya melecehkan Islam.

Karena sikapnya yang rasis, Wilders hingga kini masih dilarang memasuki Inggris. Dia akan menghadapi persidangan di sebuah pengadilan di Amsterdam Senin pagi. Pengadilan akan mendengarkan bukti-bukti kesalahan yang dituduhkan kepada Wilders pada persidangan yang digelar Senin, Rabu, dan Jumat. Setelah itu, pengadilan yang dipimpin Hakim Jan Moors itu akan mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa pada pekan berikutnya.

Tak ada saksi yang akan dihadirkan di persidangan itu. Pasalnya, tiga saksi ahli tentang Islam yang diminta Jaksa telah menyampaikan kesaksiannya secara tertulis. (rpb/Fani)