Majelis Ulama Indonesia (MUI)Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara H Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji jangan dipaksa jika menolak diberikan vaksin meningitis tidak halal karena akan berpengaruh pada kejiwaan mereka yang akan berangkat ke Mekkah. "Pemberian vaksin meningitis itu hanya kepada calon jamaah haji yang bersedia," katanya di Medan, Selasa (20/7/2010), ketika diminta komentarnya soal beberapa calon jamaah haji asal Kota Medan yang tidak mau diberikan vaksin meningitis sebelum berangkat ke Mekkah.
Penolakan pemberian vaksin meningitis itu karena diduga mengandung bahan yang tidak halal dan dilarang dalam ajaran agama Islam. Mereka hanya mau diberikan vaksin meningitis yang halal.
Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci itu tentunya dalam keadaan bersih dan jangan bercampur dengan yang haram.
Oleh karena itu, katanya, wajar bagi calon jamaah asal Kota Medan itu merasa keberatan jika mereka diberikan vaksin meningitis yang tidak bersih.
"Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus berupaya menggantikan vaksin meningitis haram dengan yang halal sehingga calon jamaah haji merasa tenang dalam melaksanakan ibadah haji," kata Guru Besar IAIN Sumut itu.
Selanjutnya ia mengatakan, pemerintah juga harus bisa memberikan pertimbangan bagi jamaah haji yang tidak mau diberikan vaksin meningitis itu karena mereka jelas tidak ikut serta dalam menunaikan ibadah haji tahun 2010.
"Bagi calon jamaah haji yang tidak ikut ke Mekkah pada tahun ini. Tahun 2011 diharapkan bisa diberikan kesempatan lagi berangkat ke Tanah Suci," katanya.
Ia mengatakan, jangan gara-gara tidak mau divaksin, calon jamaah haji itu gagal berangkat ke Mekkah dan seluruh biaya mereka juga tidak bisa dikembalikan.
"Pemerintah diminta bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah vaksin meningitis itu," kata Abdullah Syah.
Sebelumnya, MUI akan menetapkan status haram atau halal dari dua vaksin meningitis yang wajib diberikan kepada para calon jamaah haji.
"Pada Jumat nanti akan ada rapat internal. Akan ditetapkan halal tidaknya," kata Ketua MUI Amidhan Shaberah ketika ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Saat ini, satu dari tiga vaksin yang diperiksa MUI telah dinyatakan haram, sementara dua lagi masih membutuhkan klarifikasi.
Vaksin yang telah dinyatakan haram karena menggunakan media babi (hewan yang diharamkan dalam Islam) dalam prosesnya adalah Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia, sedangkan dua vaksin yang masih diteliti adalah Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari China.
Vaksin GSK adalah vaksin yang digunakan Kementerian Kesehatan RI untuk vaksinasi calon jamaah haji untuk mencegah penyakit meningitis yang rawan menyerang para jemaah ketika menunaikan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi telah mewajibkan seluruh calon jamaah haji dari seluruh penjuru dunia untuk mendapatkan vaksinasi meningitis untuk mencegah penyakit itu tersebar, termasuk di Indonesia. (kmps/Fani)