Lembaga keagamaan tertinggi di Saudi, Hai'ah Kibaril Ulama, mengeluarkan fatwa baru seputar definisi "teroris". Dalam fatwa terbaru yang dikeluarkan pada Senin (12/4), Hai'ah Kibaril Ulama Saudi mendefinisikan "teroris" sebagai tindakan yang menargetkan sarana publik, berbuat kerusakan di muka bumi, membajak pesawat, dan menghancurkan bangunan-bangunan. Begitu juga para pendukungnya yang ikut membantunya dengan pendanaan.
Fatwa seputar definisi "teroris" itu disandarkan kepada dalil-dalil syar'i, baik dari Al-Qur'an atau pun As-Sunnah.
Menurut para ulama senior Saudi, fatwa seputar definisi "teroris" yang mengkhususkan kepada tindakan kriminal dan pendanaannya itu tidak hanya berlaku di Saudi saja, tapi juga berlaku untuk negara-negara muslim lainnya.
Definisi itu telah disepakati dan ditandatangani oleh 20 anggota Hai'ah Kibaril Ulama Saudi yang ikut hadir dalam acara itu, dan Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh bertindak sebagai pemimpin acara.
20 para ulama senior Saudi itu adalah:
- Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh (Mufti 'Aam kerajaan Saudi)
- Syaikh Shaleh al-Luhaidan
- Syaikh Shaleh al-Hushain
- Dr. Shaleh bin Hamid
- Dr. Abdullah at-Turki
- Syaikh Abdullah al-Ghadiyan
- Syaikh Abdullah bin Muni'
- Dr. Shaleh al-Fauzan
- Dr. Abdul Wahab Abu Sulaiman
- Dr. Abdullah Alu Syaikh
- Dr. Ahmad Mubaraki
- Dr. Abdullah al-Mutlaq
- Dr. Ya'qub al-Bahasin
- Dr. Abdul Karim al-Khudhairi
- Dr. Ali Hukmi
- Syaikh Abdullah al-Khanin
- Dr. Muhammad al-Mukhtar
- Syaikh Muhammad Alu Syaikh
- Dr. Qais Alu Syaikh Mubarak
- Dr. Muhammad al-Isa (Ism/Fani)