Larangan Melibatkan Seseorang dalam Kemudharatan dan Kesulitan

Diriwayatkan dari Tharif bin Abi Tamimah, ia berkata, “Aku pernah bertemu dengan Shafwan, Jundub dan murid-muridnya yang sedang beri wasiat. Murid-muridnya bertanya, ‘Apakah Anda pernah mendengar sesuatu dari Nabi saw.?’ Ia menjawab, ‘Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa menyebarkan aib seseorang maka Allah akan menyebarkan aibnya nanti di hari kiamat dan barangsiapa menyulitkan orang lain maka Allah Allah akan menyulitkannya di hari kiamat kelak.’   Murid-muridnya kembali bertanya, ‘Jika demikian, berilah sebuah wasiat?’ Ia berkata, ‘Anggota badan manusia  yang paling cepat busuk adalah perut. Barangsiapa yang berusaha untuk makan yang baik maka lakukanlah. Barangsiapa yang sanggup tidak terhalangi masuk ke dalam surga karena segenggam darah yang telah ia tumpahkan maka lakukanlah.’ Aku bertanya kepada Abu Abdillah, ‘Siapa yang mendengarnya dari Rasulullah saw, apakah Jundub?’ Ia menjawab, ‘Ya, Jundub’,” (HR Bukhori [7152]).
Diriwayatkan dari Abu Sharmah r.a, dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda, “Barangsiapa memudharatkan orang lain maka Allah akan memudharatkannya dan barangsiapa menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkannya pada hari kiamat kelak,” (Hasan, HR Abu Dawud [3635]).

Diriwayatkan dari Nabi saw., beliau bersabda, “Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan memudharatkan orang lain,” (Hasan, HR Malik [II/745]).

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. pernah berdo’a, “Ya Allah, bagi siapa yang menjadi pengusaha ummatku, lalu ia menyulitkan mereka maka timpakanlah kesulitan kepadanya’,” (HR Muslim [1848]).

Kandungan Bab:

  1. Haram menyusahkan, menyulitkan dan mempersulit setiap urusan kaum muslimin.
  2. Barangsiapa menjadi penguasa kaum muslimin, lalu ia memberi mereka beban yang tidak sanggup mereka pikul serta menyulitkan mereka maka kelak Allah akan menimpakan kesulitan kepadanya pada hari kiamat.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/561-563