Mufti Mesir Larang Gunakan Lantunan Ayat Al-Qur’an dan Adzan Sebagai Nada Dering Ponsel

ImageBerawal dari keinginan untuk mengganti lagu-lagu dan musik sebagai nada dering yang telah menjamur, penggunaan ayat-ayat al-Qur'an serta adzan sebagai nada deringpun marak digunakan. Namun, apakah itu diperbolehkan menurut Islam dan para ulama?

Berikut jawaban dari Mufti besar Mesir, DR. Ali Jum'ah:

"Penggunaan ayat-ayat al-Qur'an sebagai nada dering ponsel secara hukum tidaklah diperbolehkan, karena ayat al-Qur'an adalah suci dan tidak boleh digunakan pada yang bukan tempatnya, apalagi tidak bermoral. Allah berfirman, "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi´ar-syi´ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati," (al-Hajj: 32).   Menggunakan ayat-ayat al-Qur'an sebagai nada dering ponsel adalah penyalahgunaan, karena ia diturunkan oleh Allah Yang Mahakuasa untuk dibaca dan dihafal. Selain itu, kita juga diperintahkan untuk merenungkan ayat-ayat al-Qur'an, memahami makna-maknanya, dan mengamalkannya.   Adapun penggunaan ayat-ayat al-Qur'an sebagai nada dering ponsel sangatlah bertentangan dengan hal itu. Ayat-ayat al-Qur'an hanya digunakan sebagai alarm, bukan untuk direnungi dan dibaca. Kalaupun ingin merenunginya dari nada dering ponsel pastilah akan terganggu, karena bacaannya harus diputus dan dimatikan untuk menjawab panggilan. Pemutusan itu terkadang dapat memutus makna ayat al-Qur'an, bahkan terkadang terjadi pembalikan maknanya.
  Hukum yang sama berlaku untuk adzan. Adzan tidak pantas dijadikan sebagai nada dering, karena fungsi adzan adalah untuk memberitahukan telah tibanya waktu shalat. Jadi, menggunakannya sebagai nada dering ponsel dapat menimbulkan kebingungan dan orang dapat mengira bahwa waktu shalat telah tiba.   Ayat-ayat al-Qur'an adalah suci sehingga ia haruslah diperlakukan dengan cara-cara yang tepat. Ia adalah firman Allah yang diturunkan kepada manusia terbaik, Nabi Muhammad saw. Selain itu, kita juga diperintahkan untuk menghormati, memuliakan, dan memperlakukan al-Qur'an dengan cara yang berbeda dari cara kita memperlakukan hal lain. Untuk alasan ini, orang tidak diperbolehkan menyentuh al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci. "Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, kitab yang terpelihara di (Lauhul Mahfuzh),tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan," (al-Waqi'ah: 77-79)." (Fani/iol)