Alislamu.com
“Dalam perang Tunisia melawan Prancis, sebagian ulama, saat itu, tidak memperbolehkan warga Tunisia mengambil kewarganegaraan Prancis. Mereka mengatakan, siapa yang mengambil kewarganegaraan Prancis, dia murtad. Dalam bahasa nasionalisme disebut penghianat, dalam bahasa fikih disebut murtad,” jelas Qardhawi.
“Adapun untuk mereka yang tinggal di Eropa dan Amerika, kami memperbolehkannya untuk mengambil kewarganegaraan Eropa dan Amerika. Ini berbeda dengan pendapat Hasan Al-Banna yang mengatakannya sebagai dosa dan kejahatan besar. Ini bisa jadi karena Al-Banna berpendapat bahwa semua negara adalah negara yang diduduki.”
“Bila persoalan ini diperluas, “ujar Qardhawi, “Maka akan menimbulkan pertanyaan. Di sana ada 4 juta atau lebih umat Islam asal Turki yang berkewarganegaraan Jerman. Mayoritas muslim Prancis berasal dari Maroko, Tunisia, Al-Jazaair dan sebagainya, apakah kita juga akan mengkafirkan mereka?” (ist/ha).