Alislamu.com — Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reskrim Unit Idik V Polwiltabes Surabaya itu berhasil mengamankan 4 orang pengelola warnet yang menyediakan situs porno.
Mereka adalah VNA (50), pengusaha Warnet Centro-Net di Jalan Ngagel Rejo Kidul Surabaya; RDY (34), pengelola Warnet Bistro di Jalan Barata Jaya Surabaya; BGS (22) operator. Warnet X-Noice di Jalan Manukan Surabaya; dan AB (24), seorang operator Warnet M-Net di Jalan Ketintang Raya Surabaya.
“Banyak laporan yang masuk kalau di sejumlah warnet yang ada di Surabaya disinyalir menyediakan film porno. Apalagi, dekat dengan area kampus ataupun universitas di Surabaya,” kata Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ronny F. Sompie, kepada sejumlah wartawan, Ahad (26/4/2009).
Ronny menambahkan, warnet itu digerebek karena sengaja menyewakan ataupun menyediakan, menyiarkan, juga mempertunjukkan film porno yang telah disimpan di dalam server (komputer induk). Server itu sendiri bisa diakses secara langsung oleh client atau penyewa (user) melalui komputer user.
“Mereka menggunakan cara dengan menyediakan film porno untuk menarik perhatian pelajar. Apalagi lokasinya dekat tempat pelajar, makanya banyak yang tertarik,” terang mantan Kapolres Gresik dan Sidoarjo itu.
Mereka terbukti sengaja menyewakan, menyediakan, menyiarkan, atau mempertunjukkan film porno, maka Kepolisian menjerat sesuai dengan pasal 282 ayat 1 dan 3 KUHP dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU. RI No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU. RI. No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu barang bukti yang diamankan Kepolisian dari keempat tersangka adalah 21 unit CPU, 12 unit monitor, 10 buah keyboard, 8 buah mouse, 2 handset, 2 monitor tabung, 1 HP yang telah mengcopy film porno, dan kabel data.
Masih ada lagi barang bukti lain yang diamankan, yakni 2 buah kabel LAN wireless, 2 buah HUP, 2 buah modem, serta uang tunai sebesar Rp 105 ribu. (hdt/fani)