Alislamu.com — Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan (MUI Sumsel) tetap pada sikapnya, meyakini bahwa vaksin meningitis yang digunakan untuk calon jemaah haji atau umrah tersebut haram karena mengandung enzim yang berasal dari binatang babi.
Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, Senin (27/4) menegaskan, apa yang disampaikan LPPOM MUI Sumsel bersama para pakar sudah melalui diskusi dan pengkajian.