Alislamu.com — Beberapa anggota parlemen di Mesir menyesalkan pernyataan Menteri Kesehatan, DR. Hatim al-Gabla, yang mengancam akan memecat beberapa perawat yang memakai jilbab dan cadar bila mereka tidak melepasnya ketika bekerja.
Menkes Mesir itu diminta untuk menahan diri dan menilai para perawat pada kualitas kerjanya, tidak pada pakaian saja. Karena alasan larangan memakai jilbab lantaran khawatir dapat mengurangi kosentrasi kerja adalah alasan yang tidak dapat diterima.
“Alasan jilbab dan cadar dapat mengganggu kerja adalah alasan yang tidak dapat diterima,” ujar salah seorang anggota parlemen dari kalangan Ikhwanul Muslimin, DR. Hamdi Hasan, sebagaimana dikuti oleh Islammemo, Selasa (7/4).
Selain alasan yang tidak dapat diterima, aturan tersebut juga telah melanggar hak konstitusional warga negara dan hal itu bertentangan dengan undang-udang yang ada di Mesir.
“Aturan itu telah melanggar hak para perawat sebagai warga negara Mesir,” katanya.
Memakai jilbab dan cadar bagi perawat merupakan hak pribadi yang tidak dapat diganggu dengan cara apapun, karena itu dilindungi undang-undang.
“Jilbab adalah hak pribadi yang tidak dapat diganggu dengan cara apapun,” kata Ketua Komite Kesehatan, DR. Hamdi al-Sayed.
Ia juga menambahkan, “Tidak ada hak bagi Menteri Kesehatan untuk melarang para perawat memakai jilbab atau cadar ketika mereka bekerja. Hendaknya ia tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang serupa.” (ism/fani)