Apakah Ayat فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ Menunjukkan Makruhnya Memperpanjang Doa?

Pertanyaan:

Dalam Surah Fussilat ayat 51, Allah berfirman: “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, dia berpaling dan menjauhkan diri dengan menyombongkan diri. Namun apabila dia ditimpa kesusahan, maka dia banyak berdoa.” (QS. Fussilat: 51)

Apakah ayat tersebut berarti bahwa kita tidak seharusnya memperpanjang doa, khususnya ketika kita memiliki banyak persoalan yang ingin kita mohonkan kepada Allah atau banyak hal yang ingin kita keluhkan dan harapkan kepada-Nya?

Sebagian orang mengatakan bahwa doa seharusnya singkat dan ringkas. Namun, bukankah pendapat tersebut justru membatasi seseorang? Bukankah Rasulullah ﷺ pernah memperpanjang doa pada hari Perang Badar, sampai Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada beliau bahwa Allah pasti akan memenuhi apa yang telah Dia janjikan kepada beliau?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:

Pertama:

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya (7/186) ketika menjelaskan firman Allah: “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, dia berpaling dan menjauhkan diri dengan menyombongkan diri. Namun apabila dia ditimpa kesusahan, maka dia banyak berdoa.” (QS. Fussilat: 51)

Maksudnya adalah: manusia berpaling dari ketaatan dan menyombongkan diri dari tunduk kepada perintah Allah ‘Azza wa Jalla.

Adapun firman Allah: “Apabila dia ditimpa kesusahan, maka dia banyak berdoa.”

Maksudnya, dia memperpanjang permohonan dalam satu perkara.

Ayat yang mulia ini bukanlah larangan untuk memperpanjang doa, dan bukan pula larangan untuk terus-menerus memohon serta mendesak kepada Allah Jalla Jalaluhu dalam memenuhi suatu kebutuhan.

Maksud ayat tersebut adalah mencela orang yang berpaling dari ibadah dan doa kepada Allah ketika berada dalam keadaan lapang, kemudian ketika ditimpa kesusahan, barulah ia mengingat Rabb-nya dan berdoa kepada-Nya, bahkan memperpanjang doanya. Padahal sebelumnya ia berpaling dari Allah, tidak berdoa kepada-Nya dan tidak berharap kepada-Nya.

Orang seperti ini pada hakikatnya adalah hamba bagi kebutuhannya dan tawanan hawa nafsunya. Seharusnya ia senantiasa berdoa dan beribadah kepada Allah ketika dalam keadaan lapang, sebagaimana ia berdoa kepada-Nya ketika berada dalam kesulitan.

Ibnu ‘Asyur rahimahullah berkata dalam At-Tahrir wat-Tanwir (25/14): “Sisi yang patut dicela dan mengherankan adalah sikapnya yang berpaling dan menjauhkan diri, dan hal itu sangat jelas. Adapun sisi yang patut dicela dan mengherankan dari sikapnya yang banyak berdoa ketika ditimpa kesusahan adalah karena ia baru mengingat untuk menghadap dan berdoa kepada Rabb-nya ketika ditimpa kesulitan. Padahal seharusnya ia tidak lalai dari berdoa kepada-Nya ketika berada dalam keadaan mendapat nikmat, yaitu dengan memohon agar nikmat tersebut terus diberikan, bersyukur kepada Rabb-nya, serta memohon agar rasa syukurnya diterima. Sebab, keadaan mendapatkan nikmat lebih layak untuk mendapatkan perhatian daripada keadaan ketika tertimpa kesusahan.”

Adapun apa yang disebutkan oleh penanya mengenai panjangnya doa Nabi ﷺ pada hari Perang Badar, maka hal tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (1763).

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ terus-menerus berdoa kepada Rabb-nya: “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku. Ya Allah, berikanlah kepadaku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku. Ya Allah, jika Engkau membinasakan kelompok kecil dari kaum Muslimin ini, niscaya Engkau tidak akan disembah di muka bumi.”

Beliau terus-menerus memohon kepada Rabb-nya sambil menengadahkan kedua tangannya menghadap kiblat, hingga selendangnya jatuh dari kedua pundaknya.

Kemudian Abu Bakar datang, mengambil selendang tersebut dan meletakkannya kembali di pundak Rasulullah ﷺ. Setelah itu Abu Bakar memeluk beliau dari belakang dan berkata: “Wahai Nabi Allah, cukuplah engkau terus-menerus memohon kepada Rabb-mu. Sesungguhnya Dia pasti akan memenuhi apa yang telah Dia janjikan kepadamu.”

Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya: “(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabb-mu, lalu Dia mengabulkan permohonanmu: ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.’” (QS. Al-Anfal: 9)

Lalu Allah memberikan bantuan kepada beliau dengan para malaikat.

Hadis ini menjadi salah satu dalil bahwa memperpanjang doa di luar shalat adalah sesuatu yang disyariatkan.

Kedua:

Dalam berdoa, seseorang dianjurkan untuk menggunakan doa-doa yang ringkas tetapi mencakup banyak makna (jawami‘ul kalim), apabila ia mampu melakukannya dan doa tersebut telah mencakup kebutuhan serta permohonannya.

Abu Dawud (1482) dan Ahmad (42/76) meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ menyukai doa-doa yang mencakup banyak makna dan meninggalkan selainnya.”

Al-Albani berkata dalam Ashlu Shifati Shalatin Nabi (3/1013): “Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.”

Namun, apabila seseorang tidak hafal doa-doa yang ringkas dan mencakup banyak makna, atau tidak menemukan doa-doa yang bersumber dari Nabi ﷺ yang sesuai dengan kebutuhannya dan dapat mengungkapkan ketundukan serta kebutuhannya di hadapan Rabb semesta alam, maka ia boleh memilih doa yang paling ia sukai.

Dalam Shahih Bukhari (835), setelah menyebutkan bacaan tasyahud, Nabi ﷺ bersabda: “Kemudian hendaknya ia memilih doa yang paling ia sukai, lalu berdoa.”

Jika dalam shalat seseorang diberikan keleluasaan dalam memilih doa, maka di luar shalat tentu lebih luas lagi dan perkaranya lebih mudah.

Hal ini merupakan perkara yang telah disepakati dan telah menjadi sesuatu yang dikenal di kalangan manusia, sehingga tidak membutuhkan penjelasan yang panjang.

Wallahu a‘lam.

Sumber: Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/629133/