Riba dalam Jual Beli: Ketika Keuntungan Menjadi Keharaman

Keuntungan adalah sesuatu yang wajar dalam perdagangan. Seorang pedagang membeli barang dengan harga tertentu, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan, keuntungan tersebut halal.

Namun, Islam membedakan antara keuntungan dari jual beli dan tambahan yang diperoleh melalui riba. Keduanya mungkin sama-sama menghasilkan uang lebih banyak, tetapi memiliki hukum yang berbeda.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menunjukkan bahwa jual beli dan riba bukanlah sesuatu yang sama. Jual beli pada dasarnya dibangun di atas pertukaran barang atau manfaat yang dibenarkan, sedangkan riba mengandung tambahan yang dilarang oleh syariat.

Apa Itu Riba?
Secara sederhana, riba adalah tambahan tertentu dalam transaksi yang dilarang oleh syariat.
Salah satu bentuk yang paling mudah dipahami adalah riba dalam utang. Seseorang meminjamkan uang dengan persyaratan bahwa peminjam harus mengembalikan lebih banyak dari pokok utangnya karena adanya tambahan yang disyaratkan.

Misalnya, seseorang meminjam Rp1.000.000 dengan kewajiban mengembalikan Rp1.100.000 karena tambahan tersebut telah disepakati sejak awal.

Tambahan tersebut bukan keuntungan dari aktivitas jual beli, melainkan tambahan atas utang.
Mengapa Riba Diharamkan?

Larangan riba bukan sekadar persoalan besar-kecilnya keuntungan. Syariat melarangnya karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak yang membutuhkan.

Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Kemudian Allah memperingatkan dengan keras orang-orang yang tetap mengambil riba.
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan riba dalam syariat Islam.

Tidak Semua Tambahan adalah Riba
Hal yang penting untuk dipahami adalah bahwa tidak setiap keuntungan atau tambahan dalam transaksi otomatis menjadi riba.
Misalnya, seorang pedagang membeli sebuah barang dengan harga Rp500.000 kemudian menjualnya Rp600.000. Tambahan Rp100.000 tersebut merupakan keuntungan dari jual beli, bukan riba, selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan syariat.
Begitu pula harga barang yang berbeda antara pembayaran tunai dan pembayaran tempo perlu dilihat berdasarkan akad dan mekanisme transaksinya. Tidak tepat menyamakan setiap transaksi dengan harga lebih tinggi sebagai riba tanpa memahami akad yang digunakan.
Karena itu, memahami jenis akad menjadi hal penting dalam pembahasan muamalah.

Riba di Era Digital
Perkembangan teknologi membuat bentuk transaksi semakin beragam. Pinjaman online, paylater, kartu kredit, cicilan, investasi, dan berbagai layanan keuangan digital memiliki mekanisme yang berbeda-beda.
Karena itu, penilaian hukumnya tidak cukup hanya berdasarkan nama produknya. Yang perlu diperhatikan adalah akad, sumber keuntungan, kewajiban pembayaran, serta adanya tambahan yang disyaratkan dalam transaksi.
Seorang muslim hendaknya tidak tergesa-gesa menggunakan sebuah layanan keuangan hanya karena praktis atau menawarkan keuntungan. Sebelum melakukan transaksi, penting untuk memahami bagaimana akad tersebut bekerja.

Kesimpulan
Islam tidak melarang seseorang mencari keuntungan. Yang dilarang adalah memperoleh keuntungan melalui cara yang diharamkan.

Jual beli menghasilkan keuntungan melalui pertukaran yang dibenarkan, sedangkan riba menghasilkan tambahan melalui mekanisme yang dilarang syariat.

Karena itu, memahami perbedaan antara keduanya menjadi bagian penting dalam menjaga harta seorang muslim agar tetap halal.

Sumber:
• Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Kitab ar-Riba.
• Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, pembahasan riba.
• Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pembahasan riba dan transaksi.