Pertanyaan:
“Ada seseorang yang tanpa sengaja mengirimkan pulsa ke nomor saya. Sementara itu, nomor saya sudah memiliki paket sebelumnya, sehingga pulsa yang dia kirim tidak bisa saya gunakan. Apakah saya tetap wajib mengembalikan nilai pulsa tersebut kepadanya?”
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Pertama:
Jika seseorang mengisi pulsa kepada orang lain karena kesalahan, maka pada asalnya tidak halal bagi penerima untuk memanfaatkannya, dan ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya jika memungkinkan; karena itu adalah harta yang jelas pemiliknya, sehingga harus dikembalikan kepadanya, sebagaimana yang disebutkan para ulama tentang orang yang menerima sesuatu dari harta orang lain.
Al-Buhuti رحمه الله berkata dalam Kasyyaf al-Qina’ (4/121): “Jika burung milik orang lain jatuh ke dalam rumah seseorang, maka pemilik rumah tidak wajib menjaganya dan tidak wajib memberi tahu pemiliknya, karena burung itu pada asalnya bisa terbang (bebas). Kecuali jika burung tersebut tidak bisa terbang, seperti yang sayapnya terpotong; maka hukumnya seperti barang (titipan): jika tidak diketahui pemiliknya maka menjadi barang temuan, dan jika diketahui maka harus segera diberitahukan, jika tidak maka ia menanggungnya.” Selesai.
1. Jika pulsa tersebut berupa uang (saldo):
Maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, baik dengan mentransfernya kembali atau melalui perusahaan telekomunikasi.
Jika pengembalian memerlukan biaya, maka biaya tersebut ditanggung oleh pemilik saldo, karena itu terjadi akibat kesalahannya, dan penerima tidak menanggung kewajiban tersebut.
As-Subki berkata dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (1/329): “Setiap tangan yang bersifat tanggungan, maka wajib menanggung biaya pengembalian. Adapun jika bersifat amanah, maka tidak…” Selesai.
2. Jika yang dikirim berupa pulsa (menit telepon):
Jika memungkinkan untuk dikembalikan, maka wajib dikembalikan.
Jika tidak memungkinkan, maka rinciannya sebagai berikut:
- Jika penerima tidak dapat memanfaatkannya karena sudah memiliki paket (seperti kondisi yang disebutkan), maka tidak wajib membayar apa pun kepada pemiliknya, karena ia tidak akan menggunakan pulsa tersebut dan kesalahan bukan darinya. Namun, ia perlu memberitahukan kepada pemiliknya, agar bisa diupayakan pengembalian melalui perusahaan, dan agar tidak menimbulkan prasangka buruk.
- Jika penerima dapat memanfaatkannya tetapi tidak membutuhkannya dan tidak akan menggunakannya, maka tidak wajib membayar apa pun, dan tetap memberitahukan kepada pemiliknya.
- Jika penerima akan memanfaatkannya, maka ia wajib mengganti nilainya kepada pemiliknya, selama tidak bisa mengembalikan pulsa tersebut; karena jika tidak bisa mengembalikan barang atau penggantinya, maka wajib mengganti dengan nilainya.
Kedua:
Jika tidak diketahui siapa pengirimnya, baik untuk saldo maupun pulsa, maka dikembalikan kepada perusahaan telekomunikasi. Jika tetap tidak dapat diketahui, maka wajib disedekahkan atas nama pemiliknya dengan nilai yang sama, jika penerima akan memanfaatkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Harta yang tidak diketahui pemiliknya, maka disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin menurut mayoritas ulama, seperti Malik dan Ahmad. Jika seseorang memegang harta rampasan, pinjaman, titipan, atau gadai, lalu ia putus asa mengetahui pemiliknya, maka ia mensedekahkannya atas nama mereka atau menyalurkannya untuk kemaslahatan kaum muslimin.” (Majmu’ al-Fatawa 29/321)
Wallahu a’lam.
Sumber: Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/633707/