Alislamu.com — Salah seorang ulama sekaligus anggota hakim di pengadilan tinggi Palestina serta ketua organisasi Islam untuk Palestina, Syaikh Taisir Rajab at-Tamimi, mengeluarkan fatwa akan haramnya menjual tanah dan perkebunan atau menyewakannya kepada kaum Zionis, dan juga haram hukumnya ridha dan diam terhadap perkara itu. Syaikh at-Tamimi juga mengatogorikan perbuatan itu sebagai bagian dari dosa-dosa besar.
“Haram hukumnya menjual tanah atau menyewakannya kepada mereka, mengupayakan dan mempermudah untuk memindahkan kepemilikan tanah kepada kaum Zionis, atau ridha dan diam terhadap perkara itu,” katanya sebagaimana dikutip oleh situs Islammemo, Kamis (3/4).
Fatwa itu dikeluarkan setelah pihak Zionis mengumumkan akan membangun permukiman di salah satu wilayah di Palestina. Dalam proses pembangunan itu, mereka mengklaim bahwa tanah itu milik seorang miliyoner Yahudi, Irwin Moskowitz. Ia mengaku telah membeli tanah itu dari pemiliknya.
Klaim itupun dibantah oleh Syaikh at-Tamimi. Menurutnya, kepemilikan tanah kaum Zionis itu tidak sah dan palsu karena mereka memperolehnya dengan cara menipu dan memaksa. (ism/fani)