
Alislamu.com — Dewan Koptik Nasional mendesak pemerintah Mesir memisah antara agama dan negara, dan pemerintah Mesir juga hendaknya menghapus undang-undang pasal ke-II yang menyatakan bahwa syari'at Islam adalah sumber utama undang-undang di Mesir. "Agama dan negara harus dipisah dan undang-udang pasal dua juga harus dihapus," kata salah seorang juru bicara organisasi itu sebagaimana dikutip oleh harian Al-Mishra Al-Yaum, Senin (31/3).
Organisasi Koptik yang berada di Mesir ini adalah sebuah organisasi yang menyerukan kepada masyarakat Mesir yang bebas, liberal, dan demokrasi, dan mayoritas anggotanya adalah beragama non-muslim, sebagaimana diungkapkan oleh situs Islammemo, Selasa (31/3). (Ism/fani)