I. Saham termasuk dalam jenis surat-surat berharga, selain obligasi, sertifikat deposito dll.
Secara singkat saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Secara umum saham terbagi menjadi dua
- Common stock (saham biasa)
- Preferred stock (saham istimewa)
II. Secara umum saham hukumnya mubah
berdasarkan keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) No. 63 (1/7) 1992, berbunyi “Berdasarkan hukum asal sebuah muamalat adalah mubah (boleh) maka mendirikan sebuah emiten yang bergerak di bidang halal hukumnya boleh.” (Journal Islamic Council, edisi VI, jilid 2, hal 1273)
Dan keputusan dari AAOIFI
“Boleh menerbitkan saham apabila tujuan perusahaan emiten adalah hal yang dibolehkan, yaitu: perusahaan tidak bertujuan melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti: produksi khamr dan turunannya, perdagangan babi atau melakukan transaksi riba. Apabila kegiatan perusahaan itu di bidang haram, maka hukum mendirikan dan menerbitkan saham yang merupakan modal dari perusahaan tersebut juga diharamkan”. (Al Ma’ayir Asy-Syar’iyah, hal 296)
Namun keputusan itu hanya berlaku pada common stock tidak berlaku pada preferred stock. Sebab ada unsur riba dayn (riba hutang) pada saham Istimewa.
Adapun sumber riba dayn pada saham istimewa adalah
- Pemegang saham istimewa itu memiliki persentase keuntungan tetap, walaupun Perusahaan mengalami kerugian tahun itu, secara sistem pemilik saham istimewa tetap wajib mendapatkan modal kembali bersama tambahan berupa keuntungan. Sehingga dalam aspek ini, akad yg awalnya musyarokah (kerjasama/perusahaan) berubah menjadi akad qardh (pinjaman) sebab, asalnya jaminan modal kembali secara utuh adalah qardh. Maka dalam kasus ini pemegang saham istimewa berubah menjadi muqridh (pemberi pinjaman) dan perusahaan menjadi mustaqridh (peminjam). Sehingga keuntungan yg diperoleh oleh pemegang saham istimewa adalah tambahan dari pokok pinjaman yg hukumnya adalah riba.
كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو رِبَا
“Setiap qardh (utang piutang/pinjaman) yang mendatangkan manfaat/keuntungan hukumnya adalah riba.” (HR. Asy-Syaukani 7/3666 dalam Al-Fathu Ar-Rabbany, dari Ali bin Abi Thalib)
- Pada saat terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) pada suatu perusahaan, maka setiap pemegang saham berhak menerima kembali modal mereka dengan cara dijualnya aset perusahaan.
Pada aspek ini pemegang saham istimewa memiliki prioritas utama untuk dibayarkan terlebih dahulu modal mereka dari pada pemegang saham biasa. Sehingga ada kemungkinan pemegang saham biasa akan mendapat kembali modal mereka dan ada kemungkinan tidak, sebab andaikan seluruh hasil penjualan aset hanya dapat membayar pemegang saham istimewa, maka pemegang saham biasa tidak akan mendapatkan apapun dan ini adalah bentuk kezaliman terhadap pemegang saham biasa dan ia juga merupakan keuntungan yg bersifat riba untuk pemegang saham istimewa.
Aspek kedua ini diharamkan dengan tegas oleh AAOIFI dalam pasal 21 tentang surat berharga, ayat 2/6, yang berbunyi, “Lembaga keuangan syariah tidak boleh menerbitkan saham istimewa yg memiliki kekhususan dalam bentuk pemberian prioritas pada saat likuidasi dan pemberian deviden”. (Al Ma’ayir Asy-Syar’iyah, hal 296).