Transaksi Riba yang Diminati (Bagian 2): Gadai, Denda, dan Pemanfaatan Barang Gadai

Gadai

Gadai
Gadai merupakan transaksai menggadaikan barang-barang eloktronik atau bpkb kendara bermotor atau SK pegawai atau surat tanah dll dari surat berharga atau barang berharga di pegadaian negeri atau lembaga pegadaian swasta dengan maksud tujuan untuk mendapatkan pinjaman uang.

Transaksi gadai sudah lumrah dilakukan oleh manusia di masa lampau dan masa kini, sehingga hal ini lah factor utama lembaga pegadaian semakin menjamur, terkhususnya di Ibu Kota Jakarta.

Namun yang menjadikan hati miris melihat transaksi ini semakin menjamur adalah mayoritas lembaga pegadaian dan orang-orang yang bertransaksi dalam gadai ini tidak memperhatikan batasan-batasan syariat, sehingga tak jarang dari mereka terjurumus kedalam kubungan dosa besar.

Contoh Gadai:

  • Fulan datang ke Pegadain Super Gadai dengan membawa BPKB motor NMAX
  • Fulan menyampaikan hajatnya untuk meminjam uang dengan senilai harga motornya, yaitu 30 juta rupiah
  • Admin pegadain menyatakan tidak bisa berikan pinjamana dengan harga yang semisal dengan motor tersebut. Bisanya hanya 25 juta rupiah. Dengan pengembalian dana 27 juta rupiah dicicil sebanyak 12 bulan dalam setahun.
  • Transaksi gadai pun deal, Fulan menerima uang 25 juta rupiah dan admin pegadaian menerima BPKB sebagai jaminan.

Ketentuan yang berlaku dalam transaksi gadai

  1. Peminjam dana hanya bisa meminjam uang dibawah nominal barang yang digadaikan
  2. Peminjam dana wajib mengembalikan dana pinjaman beserta komisi pinjaman dalam waktu yang telah disepakati
  3. Ketika peminjam dana telat bayar, maka ia akan dikenakan denda keterlambatan di bulan yang ia telat bayar
  4. Pegadaian berhak memanfaatkan barang yang digadaikan

Hal-hal yang menjadikan transaksi gadai menjadi haram adalah

1. Adanya komisi pinjaman yang harus dibayarkan oleh peminjam diluar dari pokok pinjamannya.

Seperti pada contoh yang telah disebutkan, Fulan awalnya meminjam 25 juta rupiah, namun ia berkewajiban mengembalikan dana 27 juta rupiah. Dan pihak pegadaian menyatakan 2 juta merupakan komisi dari uang yang dipinjam oleh Fulan. Maka dalam aspek ini transaksi gadai menjadi haram disebabkan adanya riba dayn (riba hutang), yang asalnya hutang Fulan adalah 25 juta rupiah, tetapi ada pertambahan 2 juta rupiah, sehingga 2 juta rupiah ini dihukumi sebagai riba, karena 2 juta rupiah tersebut merukapan tambahan dari hutang pokok.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Dalil Qur’an di atas merupakan dalil tegas atas pengharaman riba dalam bentuk apapun, baik material ataupun non material, baik sedikit maupun banyak.

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّب

”Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat atau keuntungan, maka itu merupakan bentuk dari transaksi riba”. (HR. Al Baihaqi dalam kitab Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar No. 11514 dari Fadhalah bin ‘Ubaid)”

Hadits ini dinilai lemah oleh Ibnu Hajar dalam Al Talkhis Al Habir 3/43. Tetapi para ulama sepakat atas kebenaran maknanya dan ini sudah menjadi ijma’, lihat (Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syarh Al Mumti’: 9 hal. 108-109).

2. Denda keterlambatan atas pinjaman
Denda keterlambatan adalah nominal uang yang diwajibkan untuk dibayarkan disebabkan peminjam uang terlambat membayarkan tagihan pinjaman atau hutangnya.

Denda keterlambatan hukumnya sama dengan point pertama, karena denda keterlambatan juga termasuk dalam kategori penambahan dari hutang pokok, sehingga hukumnya juga riba dan dosa besar. Serta denda keterlambatan merupakan dosa riba yang gemar dipraktekkan oleh bangsa arab di masa jahiliyah.

3. Penggunaan atau pengambilan manfaat dari barang gadai
Asalnya barang atau surat yang digadaikan oleh si peminjam dana hak miliknya tetap berada pada pemilik barang atau surat tersebut. Sehingga orang atau lembaga yang memberikan pinjaman tidak berhak memanfaatkannya karena pemanfaatan barang gadai yang didasarkan adanya unsur hutang adalah riba walaupun mendapatkan izin dari pemilik barang, sehingga pemilik barang juga haram memberikan izin untuk pemanfaatan barang yang ia gadaikan, karena hal ini merupakan bentuk tolong menolong dalam dosa dan maksiat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّب

”Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat atau keuntungan, maka itu merupakan bentuk dari transaksi riba”. (HR. Al Baihaqi dalam kitab Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar No. 11514 dari Fadhalah bin ‘Ubaid)”

Allah Ta’ala Berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dala berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Berdasarkan penjelasan di atas telah jelas keharaman transaksi gadai hari ini, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk tidak ikut-ikutan atau bahkan bermudah-mudahan untuk hutang dengan cara gadai.