Transaksi Riba yang Diminati (Bagian 1): Pengertian Riba dan Bahayanya di Era Modern

Riba,(interest,Or,Usury),Word,Text,On,Black,Board,

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan berbagai kemudahan bagi manusia di zaman modern ini melalui pesatnya perkembangan teknologi dan sistem pelayanan. Namun, di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit manusia yang justru terjerumus ke dalam kubangan dosa dan maksiat tanpa disadari, salah satunya adalah riba yang terselubung dalam berbagai bentuk transaksi.
Banyak manusia yang terjebak dalam praktik riba karena kejahilan terhadap hukum syariat, dan sebagian lainnya karena kesombongan hati yang enggan tunduk kepada aturan Allah. Oleh karena itu, melalui tulisan ini akan dijelaskan beberapa bentuk transaksi riba yang justru banyak diminati di masa sekarang.

Definisi Riba
Secara bahasa, riba berarti bertambah dan tumbuh. Setiap sesuatu yang mengalami pertambahan disebut riba.
Sedangkan secara istilah dalam fikih Islam, para ulama membagi riba menjadi dua jenis utama:

  1. Riba Dayn (Riba Hutang-Piutang)
    Yaitu setiap tambahan yang dibebankan kepada pihak yang berutang, baik tambahan tersebut berupa materi atau manfaat non-materi.
  2. Riba Ba’i (Riba Dalam Jual Beli)
    Yaitu tambahan dalam transaksi tukar-menukar terhadap enam komoditas ribawi, yaitu:
    o Emas
    o Perak
    o Gandum
    o Sya’ir
    o Kurma
    o Garam

Termasuk riba adalah pertukaran komoditas ribawi sejenis dengan takaran tidak sama, atau pertukaran emas dan perak serta makanan pokok dengan cara tidak tunai.

Dosa Riba dalam Al-Qur’an dan Hadis
Allah Ta’ala berfirman:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini merupakan dalil yang sangat tegas atas pengharaman riba dalam segala bentuknya, baik sedikit maupun banyak.
Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

“Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat, maka itu merupakan salah satu bentuk riba.” (HR. Al-Baihaqi No. 11514)

Mengapa Riba Masih Diminati?

Setidaknya ada dua sebab utama mengapa riba masih sangat diminati di zaman ini:

  1. Kejahilan manusia terhadap hukum Islam
  2. Kesombongan dan rasa aman dari murka Allah

Sebagian orang bahkan berlindung di balik istilah modern seperti “biaya layanan”, “komisi pinjaman”, atau “denda administratif”, padahal sejatinya itu tetap termasuk riba yang diharamkan.

Penutup Seri 1
Di bagian selanjutnya, kita akan membahas contoh nyata transaksi ribawi yang paling banyak diminati di masyarakat, yaitu transaksi gadai modern, lengkap dengan dalil keharamannya.

Bersambung ke Seri 2