Definisi Harta Haram
Harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dengan cara yang dilarang oleh syariat.
Dr. Khalid Al-Mushlih mendefinisikan: “Harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dengan cara-cara yang dilarang oleh syariat.” (At-Taubah minal makāsib al-muḥarramah wa aḥkāmuhā fil fiqh al-Islāmī, Majalah Kementerian Kehakiman, Arab Saudi, edisi 38, Rabiul Akhir 1429 H, hal. 13)
Para ulama telah menyebutkan bahwa hal-hal yang menyebabkan harta menjadi haram, secara umum kembali kepada tiga sebab besar berikut:
- Kezaliman
- Gharar
- Riba
Pada seri pertama ini, fokus pembahasan adalah penyebab pertama: kezaliman.
Penyebab Pertama: Kezaliman
Kapan pun terjadi kezaliman dalam aspek muamalah — apakah kezaliman itu dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, atau sekelompok orang kepada selain mereka — maka harta yang diperoleh dari muamalah tersebut menjadi haram.
Kezaliman di sini mencakup:
- Mengambil hak orang lain tanpa izin
- Mengurangi hak orang lain
- Mengambil manfaat dari orang lain dengan cara yang tidak diridhai
- Menyalahi kesepakatan dengan cara merugikan pihak lain
Apabila suatu akad, transaksi, atau hubungan muamalah di atasnya terdapat kezaliman, maka harta yang diperoleh bukan lagi harta yang halal dan diberkahi, tetapi termasuk harta haram.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil
Dasar pembahasan ini di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
Ayat ini mengandung beberapa poin penting:
- Larangan memakan harta dengan cara batil.
Segala bentuk pengambilan harta yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk kezaliman, penipuan, pengkhianatan, dan sejenisnya. - Pengecualian pada perdagangan yang sah dan didasari kerelaan.
Allah mengecualikan bentuk tijārah ‘an tarāḍin (perniagaan yang berdasarkan saling ridha) sebagai cara yang halal.
Mengapa Disebutkan “Cara Batil” dan “Perdagangan yang Saling Ridha”?
Allah Ta’ala mendampingkan kalimat:
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil”
dengan kalimat:
إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian”
Hal ini mengisyaratkan bahwa:
- Kezaliman akan merusak rasa ridha dalam akad. Meskipun secara lahir kedua belah pihak tampak “saling ridha”, namun jika di baliknya ada penipuan, kedustaan, manipulasi informasi, pemaksaan, atau ketimpangan yang zalim, maka “ridha” itu tidak dianggap sebagai ridha syar’i.
- Memakan harta dengan kezaliman berarti memakan harta dengan cara batil, yang diharamkan oleh Allah.
Dengan demikian, setiap bentuk kezaliman dalam muamalah, walaupun dibungkus akad resmi dan tanda tangan, tetap menjadikan harta tersebut haram di sisi Allah.
Contoh-Contoh Kezaliman dalam Muamalah
Beberapa bentuk kezaliman yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
- Mengambil harta orang lain tanpa hak
Seperti mencuri, merampas, atau memanfaatkan harta orang lain tanpa izin yang sah. - Mengurangi takaran dan timbangan
Menjual barang dengan timbangan yang dikurangi, ukuran yang tidak sesuai, atau kualitas yang diklaim lebih baik daripada realitanya. - Menipu dalam spesifikasi barang
Menyembunyikan cacat barang, atau menyebutkan kelebihan-kelebihan palsu demi menaikkan harga. - Menggunakan posisi atau kekuasaan untuk memaksa
Misalnya memaksa orang menandatangani akad yang merugikan mereka karena takut, malu, atau tertekan.
Semua bentuk kezaliman ini menjadikan harta yang diperoleh dari muamalah tersebut tidak halal, karena didapatkan dengan cara batil.
Penutup Bagian 1
Jadi, penyebab pertama harta menjadi haram adalah kezaliman.
Selama ada pihak yang terzalimi dan haknya terambil secara tidak benar, maka harta yang dihasilkan dari transaksi itu tidak dianggap halal di sisi Allah.
Pada Bagian 2, kita akan melanjutkan pembahasan kepada penyebab kedua harta menjadi haram: gharar (ketidakjelasan dalam akad, objek, harga, atau konsekuensi muamalah).