Apa hukumnya menyewakan tanah atau bangunan wakaf dalam jangka waktu yang lama?

Pertanyaan:

Gimana hukumnya wakaf yang disewain dalam waktu yang sangat lama (wakaf muḥakkarah)?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kemudian:

1. Pengertian Al-Awqāf al-Muḥakkarah

Al-Awqāf Al-Muḥakkarah adalah tanah atau aset wakaf yang disewakan untuk dibangun di atasnya, ditanami, atau ditumbuhi pepohonan dengan imbalan sewa tertentu yang telah disepakati.

Dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (jilid 18, halaman 53) disebutkan bahwa istilah ḥikr dalam terminologi para fuqaha (ahli fikih) memiliki tiga makna:

  1. Sewa tetap yang ditetapkan atas harta tidak bergerak dalam akad sewa jangka panjang atau sejenisnya.
  2. Dapat juga digunakan untuk menyebut objek properti itu sendiri, misalnya dikatakan: ini adalah tanah ḥikr milik seseorang.
  3. Dapat pula bermakna sewa jangka panjang itu sendiri, yang biasa disebut dengan istilah al-iḥtikār atau al-istiḥkār, yakni penyewaan dalam jangka panjang. Akad tersebut juga disebut at-taḥkīr atau al-iḥkār, yang bermakna menyewakan atau memberikan hak guna pakai.

Ibn ‘Ābidīn menjelaskan bahwa al-iḥtikār adalah sewa yang bertujuan untuk mencegah pihak lain menggunakan tanah tersebut dan agar penyewa dapat terus memanfaatkannya. Dalam Fatāwā al-Khairiyyah dijelaskan bahwa al-istiḥkār adalah akad sewa yang bertujuan mempertahankan tanah untuk bangunan atau tanaman. Jenis sewa ini juga bisa berlaku untuk rumah maupun toko.

Mayoritas ulama menggunakan istilah ḥikr dalam konteks harta wakaf, meskipun secara hukum juga dapat diterapkan pada kepemilikan pribadi.

2. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Sewa Jangka Panjang dalam Wakaf

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan menyewakan harta wakaf dalam jangka waktu yang lama.

Mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menyewakan harta wakaf dalam waktu yang panjang—lebih dari tiga tahun menurut Hanafiyyah dan lebih dari empat tahun menurut Malikiyyah.
Sedangkan Syafi‘iyyah dan Hanabilah membolehkan akad sewa jangka panjang pada wakaf, selama terdapat kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan oleh wakif (pemberi wakaf).

Berikut penjelasan masing-masing mazhab sebagaimana termuat dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (jilid 18, hlm. 55–57):

a. Mazhab Hanafiyyah

Menurut Hanafiyyah, apabila wakif mensyaratkan agar harta wakaf boleh disewakan lebih dari satu tahun, maka syarat tersebut wajib diikuti. Jika wakif melarang penyewaan lebih dari satu tahun, maka syaratnya harus dipatuhi pula.

Apabila tidak terdapat syarat khusus, maka menurut pendapat masyhur dalam mazhab Hanafiyyah, penyewaan tidak boleh lebih dari satu tahun. Namun, sebagian ulama mereka seperti Abu Ja‘far memperbolehkan sewa hingga tiga tahun, dan tidak lebih dari itu.

Alasan dibatasinya masa sewa adalah untuk menjaga agar harta wakaf tidak disalahpahami sebagai milik penyewa. Karena jika masa sewa terlalu lama, dikhawatirkan masyarakat mengira bahwa tanah tersebut adalah milik penyewa, sehingga dapat menghapus hak wakaf dan merusak tujuan asalnya.

b. Mazhab Malikiyyah

Mazhab Malikiyyah juga berpendapat bahwa tidak boleh menyewakan wakaf untuk jangka panjang.
Menurut al-Haththāb, apabila wakaf ditujukan bagi pihak tertentu, seperti keluarga wakif, maka pengelola (nāẓir) boleh menyewakan selama dua atau tiga tahun, dan tidak lebih dari itu.

Jika penyewaan dilakukan dalam waktu lama dan diketahui setelah sebagian masa sewa berjalan, maka apabila sisa masa sewanya tinggal sedikit (seperti satu atau dua bulan), akadnya tidak dibatalkan. Namun, jika sisa waktu masih lama, maka akad tersebut harus dibatalkan.

Untuk wakaf yang ditujukan bagi kepentingan umum seperti masjid dan kaum miskin, masa sewa maksimal empat tahun untuk tanah, dan satu tahun untuk rumah. Ketentuan ini merupakan praktik umum yang berlaku di kalangan masyarakat dan para qadhi (hakim).

Alasan larangan sewa jangka panjang dalam mazhab ini sama dengan Hanafiyyah, yaitu kekhawatiran hilangnya status wakaf apabila terlalu lama berada di tangan penyewa.

c. Mazhab Syafi‘iyyah

Mazhab Syafi‘iyyah membolehkan akad sewa jangka panjang untuk wakaf, bahkan hingga seratus tahun, selama tidak bertentangan dengan syarat wakif dan terdapat kemaslahatan bagi harta wakaf.

Namun, Ibn Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa kebolehan ini berlaku jika benar-benar terdapat kebutuhan dan kemaslahatan yang jelas. Ia menambahkan bahwa pembatasan masa sewa selama tiga tahun yang biasa dilakukan oleh para hakim merupakan bentuk istihsān (pertimbangan kemaslahatan) karena kondisi zaman yang rusak, di mana sering terjadi penguasaan atas harta wakaf jika masa sewanya terlalu lama.

Selain itu, menentukan nilai sewa yang sesuai harga pasar (ujrah al-mitsl) dalam masa yang panjang juga sulit karena harga cenderung berubah. Sewa jangka panjang juga dapat menghalangi penerima manfaat wakaf berikutnya (buthn tsānī) dari hak mereka, serta berpotensi menghilangkan hak mereka atas pendapatan wakaf apabila pembayaran sewa dilakukan di muka.

Para hakim dalam mazhab Syafi‘i kemudian lebih condong kepada pendapat Abu Hanifah karena dianggap lebih hati-hati (iḥtiyāṭ).

d. Mazhab Hanabilah

Menurut Hanabilah, sewa jangka panjang pada wakaf diperbolehkan, berdasarkan prinsip umum dalam akad sewa: selama objek sewa masih dapat dimanfaatkan, maka boleh disewakan dalam jangka panjang.

Ibn Qudāmah mendasarkan hal ini pada firman Allah dalam QS. al-Qashash [28]: 27, yang mengisahkan tentang Nabi Musa ‘alaihissalām: “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan engkau dengan salah satu dari kedua putriku ini dengan syarat engkau bekerja padaku selama delapan tahun.”

Dari ayat tersebut, beliau menyimpulkan bahwa syariat sebelumnya membolehkan akad sewa dengan waktu yang lama, dan tidak ada dalil yang membatalkan ketentuan tersebut dalam syariat Islam.

Ibn Taimiyyah juga menegaskan bahwa penyewaan jangka panjang pada wakaf dibolehkan, selama sesuai dengan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syarat wakif. Demikian pula para ulama Hanbali lainnya, seperti penulis Mathālib Uli an-Nuhā, ar-Ri‘āyah, dan al-Mughnī, yang menyatakan bahwa justru wakaf lebih utama dibolehkan sewa jangka panjang karena mengandung manfaat bagi umat.

Namun, Ibn al-Qayyim tetap mengingatkan potensi mudarat dari sewa jangka panjang terhadap harta wakaf, sebagaimana diungkapkan pula oleh para ulama dari mazhab lain, meskipun beliau tidak menyatakan akad tersebut batal apabila tidak ada larangan dari wakif.

3. Pertimbangan dan Kesimpulan

Pendapat Hanafiyyah dan Malikiyyah memiliki dasar pertimbangan yang kuat, sebab seluruh ulama sepakat bahwa harta wakaf hanya boleh disewakan dengan harga yang sesuai dengan harga pasar (ujrah al-mitsl).

Apabila wakaf disewakan untuk waktu yang sangat panjang, maka nilai sewa yang adil sulit dipastikan karena harga dan nilai properti cenderung berubah seiring waktu. Oleh sebab itu, sewa jangka panjang berisiko merugikan kepentingan wakaf dan penerima manfaatnya.

Sebagai solusi, pengelola wakaf (Nāẓir) disarankan agar:

  • Menetapkan sistem sewa yang berubah secara bertahap, misalnya tiga tahun pertama dengan nilai tertentu, kemudian dinaikkan sesuai perkembangan nilai pasar; atau
  • Mengaitkan nilai sewa dengan indeks yang disepakati bersama dan dapat diukur secara objektif.

Model seperti ini telah disetujui oleh sejumlah lembaga fikih dan keuangan Islam modern, di antaranya:

  • Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (Dewan Fikih Islam Internasional),
  • AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions),
  • Dewan Syariah Dallah al-Barakah, dan
  • Kuwait Finance House (Bait at-Tamwīl al-Kuwaitī).

Kesimpulan Akhir

Penyewaan harta wakaf dalam jangka panjang merupakan persoalan yang diperselisihkan di antara para ulama. Meskipun demikian, semua mazhab sepakat bahwa wakaf harus disewakan dengan nilai sewa yang adil dan sesuai dengan harga pasar, serta tidak boleh menimbulkan kerugian bagi harta wakaf atau penerima manfaatnya.

Oleh karena itu, pengelola wakaf wajib mempertimbangkan maslahat dan menyesuaikan nilai sewa secara berkala agar tujuan utama wakaf — yaitu kemaslahatan umat — tetap terjaga.

Sumber: Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/597970/ما حكم تأجير الوقف مدةً طويلةً؟