Hukum mengelola atau menghidupkan kembali lahan pertanian yang belum dibagi di antara para ahli waris dan memanfaatkannya

Pertanyaan:

Ada sebuah lahan pertanian yang terbengkalai dan dimiliki oleh para ahli waris, di antaranya ayah saya dan paman-paman saya. Lahan tersebut belum dibagi di antara para ahli waris. Pertanyaannya: Apakah saya boleh, setelah mendapat izin dari sebagian ahli waris — yaitu para yang lebih tua (paman-paman saya dan paman ayah saya yang dianggap sebagai ahli waris tertua sekaligus sesepuh keluarga) — untuk menghidupkan kembali lahan tersebut dan memanfaatkannya? Dan apakah saya boleh memakan hasil kurma dan sayur-mayur dari lahan itu serta duduk di sana sebagai imbalan atas kerja saya dalam menghidupkannya kembali?
Semoga Allah memberkahi ilmu Anda.

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah semata, dan semoga salawat serta salam tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya. Amma ba‘du:

Menghidupkan kembali lahan pertanian tersebut merupakan kemaslahatan bagi semua pihak, dan atas usaha itu kamu berhak mendapatkan imbalan. Adapun dari pihak ahli waris yang telah memberikan izin, maka tidak ada masalah. Sedangkan bagi mereka yang belum memberikan izin — karena sedang tidak hadir, belum cakap, atau tidak kamu kenal — maka karena kamu berbuat baik kepada mereka, mereka dihukumi seakan-akan telah memberikan izin.

Dengan demikian, diperbolehkan bagimu melakukan apa yang ingin kamu lakukan di lahan tersebut, dan kamu juga boleh memakan hasil buah maupun tanaman dari sana. Namun, kamu wajib membuat dokumen tertulis yang menjelaskan bahwa lahan itu bukan milikmu, melainkan seperti barang pinjaman (‘ariyah) yang boleh kamu manfaatkan, sementara para pemiliknya juga mendapat manfaat dari upayamu menghidupkannya kembali.

Apabila suatu saat mereka meminta kembali lahan tersebut, maka kamu wajib menyerahkannya kepada mereka.
Dan Allah-lah yang Maha Mengetahui.

Abdurrahman bin Nashir al-Barrak

Ditulis pada tanggal 2 Rabi‘ul Awwal 1447 H.

Sumber: Diterjemahkan dari https://sh-albarrak.com/fatwas/34301