Jawaban:
Hadits berbunyi
كل قرض جر نفعاً فهو ربا
“Setiap pinjaman yang mengambil manfaat maka itu riba.”
Hadits ini, menurut ahlul ilmi, dhaif (lemah), tidak shahih. Tetapi, menurut para ulama maknanya benar. artinya pinjaman yang mengambil manfaat itu dilarang berdasarkan ijma. Jika seseorang meminjamkan seribu riyal dan orang yang dipinjami itu harus memberikan mobilnya untuk dipakai selama satu atau dua bulan, atau dia tinggal di rumahnya, atau dia memberinya tanah untuk digarap sampai dia mengembalikan uangnya maka itu tidak diperbolehkan, menurut kesepakatan ahli ilmu.
Contoh lain, saya meminjamkan kepada Anda seribu riyal dengan syarat Anda mengembalikan seribu seratus, atau seribu lima puluh. Ini tidak diperbolehkan. Karena pinjaman adalah bentuk ihsan (perbuatan baik) maka tidak diperbolehkan untuk menambahnya atau mensyaratkan untuk ditambah. Tetapi, jika penambahan itu diberikan tanpa syarat itu tidak mengapa. Berdasarkan hadits Nabi shallahu ‘alahi wa sallam,
إن خيار الناس أحسنهم قضاءً
“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam mengembalikan hutangnya.”
Maka, jika dia meminjam seratus ribu dan pada hari dia mengembalikannya, dia memberinya seratus ribu dan tambahan, dan tambahan itu bukan sebagai syarat, maka tidak mengapa. Penambahan tanpa syarat adalah termasuk perbuatan makruf dan tidak mengapa. Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutangnya.
إن خيار الناس أحسنهم قضاءً
“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam mengembalikan uangnya.”
Sumber: binbaz.org.sa