Larangan Berlepas Diri dari Nasab yang Telah Dimaklumi

Dari Abu Dzar al-Ghifari r.a, ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang lelaki menasabkan diri kepada selain ayahnya sedangkan ia mengetahuinya melainkan ia telah kafir kepada Allah. Barangsiapa menasabkan diri kepada suatu kaum padahal ia bukan berasal dari mereka, maka sesungguhnya ia telah menyiapkan tempatnya dalam neraka,” (HR Bukhari [3508] dan Muslim [61]).

Dari Wasilah bin al-Asqa’ r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya termasuk kebohongan terbesar adalah seorang lelaki menasabkan dirinya kepada selain ayahnya,” (HR Bukhari [3509]).

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Jangan kalian benci menisbatkan diri kepada bapak kalian, barangsiapa benci menasabkan diri kepada bapaknya berarti ia telah kafir,” (HR Bukhari [6768] dan Muslim [62]).

Dari Abu Utsman ia berkata, “Ketika kasus Ziyad terjadi aku bertemu Abu Bakrah, aku katakan kepadanya, ‘Apa-apaan yang kalian lakukan ini? Sesungguhnya aku mendengar Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. berkata, ‘Kedua telingaku mendengar dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa menasabkan diri dalam Islam kepada selain bapaknya sedangkan ia tahu orang itu bukan bapaknya maka haram baginya surga.” Abu Bakrah berkata, Aku juga mendengarnya dari Rasulullah saw.,” (HR Bukhari [4326] dan Muslim [63]).

Dari Abdullah bin Abbas r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayahnya (budak yang) berwala’ kepada selain tuannya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat dan seluruh umat manusia,” (Shahih, HR Ibnu Majah [2609], Ahmad [I/328] dan Ibnu Hibban [417]).

Dari Abu Bakrah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Merupakan kekufuran kepada Allah berlepas diri dari nasab meskipun samar,” (Hasan, lihat Shahih al-Jami’ ash-Shagir [4485]).

Dari Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, “Merupakan kekufuran seseorang menasabkan diri kepada nasab yang tidak diketahui, atau mengingkarinya meskipun samar,” (Hasan, lihat Shahih al-Jami’ ash-Shagir [4486]).

Kandungan Bab:

  1. Kerasnya pengharaman berlepas diri dari nasab atau mengingkarinya meskipun samar. 
  2. Haram hukumnya seseorang menasabkan diri kepada selain ayahnya. 
  3. Wanita dan pria sama dalam hal ini, adapun penggunakan kata pria dalam hadits di atas adalah karena faktor kebiasaan (yakni pada umumnya kaum pria yang melakukannya).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/570-572.