Di antara adab memenuhi undangan ialah sebagal berikut:
1. Tamu yang diundang harus memenuhi undangan, dan tidak terlambat memenuhinya kecuali karena udzur, misalnya karena khawatir undangan tersebut merusak agama dan badannya, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw.,
"Barangsiapa diundang, hendaklah ia memenuhinya." (Diriwayatkan Muslim).
"Jika aku diundang kepada jamuan kaki kambing, aku pasti memenuhinya. Jika aku dihadiahi lengan, aku pasti menerimanya."
2. Tidak membeda-bedakan antara undangan orang miskin, dan undangan orang kaya, karena tidak memenuhi undangan orang miskin itu merusak perasaannya, dan merupakan kesombongan. Padahal kesombongan itu tercela.
Tentang memenuhi undangan orang miskin, diriwayatkan bahwa Al-Hasan bin Ali ra. berjalan melewati orang orang miskin yang menebarkan remukan makanan di jalan ketika mereka sedang makan. Mereka berkata, Mari makan siang bersama kami, hai cucu Rasulullah saw. Al-Hasan bin Ali berkata, "Ya boleh, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang sombong." Usai berkata seperti itu, Al-Hasan bin Ali turun dari keledainya dan makan bersama orang-orang miskin tersebut.
3. Tidak membeda-bedakan antara undangan jauh dengan undangan yang dekat. Jika orang Muslim mendapatkan dua undangan, maka ia mendahulukan undangan yang lebih awal dahulu, dan meminta maaf kepada pengundang kedua.
4. Tidak boleh absen menghadiri undangan karena ia berpuasa, namun ia tetap harus hadir. Jika tuan rumah senang jika ia makan, maka ia membatalkan puasanya (puasa sunnah), karena memasukkan kebahagiaan ke dalam hati orang Mukmin itu ibadah. Jika ia mau tidak membatalkan puasanya, ia berkata dengan baik kepada tuan rumah, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw.,
"Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia sedang berpuasa (sunnah), hendaklah ia mendoakan pihak pengundang. Jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia memakan (jamuan makan)." (Diriwayatkan Muslim).
"Saudaramu memberatkanmu, dan hendaklah engkau berkata, ‘aku sedang puasa'."
5. Dengan memenuhi undangan, seorang Muslim harus berniat memuliakan saudaranya agar ia diberi pahala karenanya, sebab semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan, dan sebab dengan niat yang baik itu hal-hal yang mubah berubah menjadi ketaatan di mana seorang Muslim diberi pahala karenanya.
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 193-194.