Larangan Merusak Hubungan Orang Lain

Dari Abud Darda’ r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Maukah kamu aku beritahu tentang amalan yang lebih utama daripada derajat puasa, shalat, dan shadaqah?” Mereka menjawab, “Tentu saja wahai Rasulullah!” Rasul menjawab, “Mendamaikan antara dua orang yang bersengketa, karena rusaknya hubungan antara dua orang adalah haliqah (perusak agama),” (Shahih, HR Bukhari dalam al-Adabul Mufrad [391], Abu Dawud [4919], at-Tirmidzi [2509], Ahmad [VI/444 dan 445], al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [3538], Ibnu Hibban [5092]).

Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hindarilah perbuatan yang merusak hubungan orang lain, karena hal itu termasuk haliqah (perusak agama),” (Hasan, HR at-Tirmidzi [2508]).

Kandungan Bab:

  1. Perdamaian antara dua orang yang bersengketa merupakan perkara yang dapat melindungi masyarak dari perpecahan dan saling membelakangi. 
  2. Haram hukumnya merusak hubungan ornag lain yang akan menimbulkan permusuhan dan kebencian serta dapat merusak agama layaknya rambut yang dicukur dengan pisau silet.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/438-439.