Ruqyah adalah salah satu pengobatan yang di anjurkan dalam islam. Maka dari itu hendaknya orang yang akan meruqyah harus mengetahui sifat dan adab-adab peruqyah. Berikut penjelasannya yang di paparkan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al Jibrin
Pertama : Pantasnya orang yang meruqyah adalah seorang yang baik, shalih, istiqamah, memelihara shalat, ibadah, dzikir – dzikir, bacaan, amal – amal shalih, banyak melakukan kebaikan, jauh dari perbuatan maksiat, bid’ah, kemungkaran – kemungkaran, dosa – dosa besar dan kecil, berusaha selalu memakan makanan yang halal, khawatir dengan harta haram atau syubhat, karena sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :
“Athib math’amaka takun mustajaabad da’wah” yang artinya “Perbaikilah makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang doanya terkabul” (HR. Ath Thabrani di dalam Al Ausaath sebagaimana dalam Majma’ Al Bahrain no. 5026)
Kedua : Mengenal ruqyah – ruqyah yang dibolehkan berupa Al Qur’an seperti Al Fatihah, Al Mu’awwidzatain, Surat Al Ikhlas, akhir Surat Al Baqarah, permulaan surat Ali Imran dan akhirnya, Ayat Kursi, akhir Surat At Taubah, permulaan Surat Yunus, permulaan Surat An Nahl, akhir surat Al Isra’, permulaan Surat Thahaa, akhir Surat Al Mu’minuun, permulaan Surat Ash Shaffat, permulaan Surat Ghafir, akhir Surat Al Jatsiyah, akhir Surat Al Hasyr. Dan doa – doa diantara doa – doa Al Qur’an yang disebutkan di dalam Al Kalim Ath Thayyib dan seumpamanya, disertai meludah sedikit setelah membaca, dan mengulangi ayat tersebut sebanyak 3x atau lebih banyak lagi.
Ketiga : Orang yang sakit adalah orang yang beriman, shalih, baik takwa, istiqamah atas agama, jauh dari yang diharamkan, maksiat, sifat aniaya, karena firman Allah SWT,
“Dan Kami turunkan Al Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang – orang yang beriman dan Al Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang – orang yang zhalim selain kerugian” (QS Al Israa: 82)
Keempat : Orang yang sakit (juga) harus meyakini bahwa Al Qur’an adalah penawar, rahmat dan obat yang berguna. Apabila ia ragu – ragu, maka hal tersebut tidak ada gunanya.
Maka apabila syarat – syarat ini telah terpenuhi, niscaya bermanfaat dengan izin Allah SWT.
Sumber: Fatwa – fatwa terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta.