Tafsir Al-Baqarah Ayat 194

201801 91ac0de8 1a21 11e4 A5b4 6cca4908a8c2

{الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (194 }

“Bulan haram dengan bulan haram dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qisas. Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Ikrimah, Ad-Dahhak, As-Saddi, Qatadah, Miqsam, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan Ata serta lain-lainnya (dari kalangan tabi’in) telah mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah Saw. berangkat melakukan umrah pada tahun keenam Hijriah, kaum musyrik melarangnya masuk ke kota Mekah dan sampai ke Baitullah. Kaum musyrik menghambat Nabi Saw. dan kaum muslim yang bersamanya pada bulan ZulQa’dah, yaitu termasuk bulan haram, hingga beliau Saw. mengqadainya bersama kaum muslim pada tahun berikutnya. Akhirnya beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam dapat memasukinya bersama-sama kaum muslim pada tahun selanjutnya sebagai qisas dari Allah terhadap kaum musyrik.

Maka turunlah ayat tersebut berkenaan dengan firman-Nya:

Bulan haram dengan bulan haram dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qisas.” (Al-Baqarah: 194)

وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: لَمْ يَكُنْ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْزُو فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ إِلَّا أَنْ يُغْزى ويُغْزَوا فَإِذَا حَضَرَهُ أَقَامَ حَتَّى يَنْسَلِخَ

“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Sa’d, dari Abuz Zubair, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan:  Rasulullah Saw. belum pernah berperang dalam bulan haram kecuali bila diserang dan dipaksa untuk berperang. Apabila datang bulan haram, maka beliau menunggunya hingga ia lewat.”

Sanad hadis ini sahih. Karena itu, ketika sampai suatu berita kepada Nabi Saw. yang sedang berkemah di Hudaibiyyah bahwa sahabat Usman telah terbunuh padahal Usman sedang diutus beliau untuk menyampaikan sepucuk surat kepada kaum musyrik maka beliau membaiat semua sahabatnya yang berjumlah seribu empat ratus orang di bawah sebatang pohon untuk memerangi kaum musyrik.

Akan tetapi, ketika sampai lagi suatu berita yang menyatakan bahwa Usman sebenarnya tidak dibunuh, maka beliau mencegah diri dari perang dan cenderung kepada perdamaian, hingga terjadilah di masa itu apa yang telah terjadi (yakni dilarang oleh kaum musyrik memasuki Mekah tahun itu, melainkan boleh untuk tahun depannya).

Demikian pula ketika beliau selesai memerangi kabilah Hawazin dalam Perang Hunain, lalu sisa-sisa Hawazin berlindung di balik benteng kota Taif. Beliau menghentikan perang, dan yang beliau lakukan hanya mengepungnya saja karena bulan Zul-Qa’dah telah masuk. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengepung kota Taif dengan manjaniq (meriam batu), hal ini dilakukannya selama empat puluh hari. Seperti apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Anas yang mengatakan, “Setelah banyak orang terbunuh dari kalangan sahabatnya, maka beliau pergi meninggalkan Taif dan tidak jadi membukanya. Kemudian beliau kembali ke Mekah, lalu melakukan umrah dari Ji’ranah yang di tempat itu dibagi-bagikan ganimah Perang Hunain. Umrah kali ini beliau lakukan pada tahun delapan Hijriah, tepatnya pada bulan Zul-Qa’dah.”

Firman Allah Swt:

{فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ}

“Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.” (Al-Baqarah: 194)

Ayat ini menganjurkan berbuat adil, sekalipun terhadap kaum musyrik (musuh). Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

وَإِنْ عاقَبْتُمْ فَعاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ

“Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian.” (An-Nahl: 126)

وَجَزاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُها

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (Asy-Syura: 40)

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa firman-Nya:

Oleh karena itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.” (Al-Baqarah: 194).

Ayat ini diturunkan di Mekah di masa tidak ada kekuatan dan tidak ada jihad, kemudian di-mansukh oleh ayat perang yang diturunkan di Madinah. Pendapat ini diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dan ia mengatakan bahkan ayat ini diturunkan di Madinah sesudah umrah qada. Ibnu Jarir menisbatkan pendapatnya ini kepada Mujahid.

Firman Allah Swt.:

{وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ}

“Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 194)
Allah memerintahkan mereka untuk taat dan bertakwa kepada-Nya, sekaligus memberitahukan kepada mereka bahwa Allah Swt. selalu bersama orang-orang yang bertakwa melalui pertolongan-Nya dan dukungan-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.

 

 

Sumber: Diadaptasi dari Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah Ust. Farid Ahmad Okbah, MA, dkk. (Pustaka Imam As-Syafi’i)