Bolehkah Sholat Memakai Pakaian Yang Berwarna Hitam Atau Kuning ?? Dan Apakah Hal Itu Menyerupai Kaum Yahudi ??
Tidak Mengapa dan tetap sah hukumnya sholat dengan menggunakan pakaian berwarna hitam atau kuning selama warna kuning tersebut bukan dari hasil celupan ja’faron atau ‘ushfur.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah : 2/2051 disebutkan :
اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً
“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”
Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah.
Sumber: Al-Mausu’ah Al Fiqhiyah