Hukum Menyentuh Kitab Yag Memuat Ayat Al-qur’an Bagi Oang Yang Berhadats

Menyentuh Kitab Tafsir

Fuqaha Madzhab yang empat berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi lima pendapat yaitu:

Pertama, boleh menyentuh kitab tafsir. Ini adalah pendapat sebagian fuqaha madzhab hanafi, pendapat fuqaha madzhab maliki, dan pendapat Imam Ahmad, menurut riwayat yang masyhur serta fuqaha madzhab hambali (Al-Mughni: 1/7138, dan Al-Inshaf : 1/225)

Dalil yang mereka jadikan pijakan adalah hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menyebutkan bahwa beliau mengirim surat kepada Raja Heraclius yang memuat surat Ali-Imran: 64. Selain itu mereka menyatakan bahwa bagaimanapun kitab-kitab tafsir itu bukan mushaf.

Kedua, makruh menyentuh kitab tafsir. Ini adalah pendapat sebagian fuqaha Hanafi, sebagian mereka memberi catatan, apabila tulisan tafsir lebih sedikit daripada tulisan ayat-ayat Al-qur’an. (Fathul Qadir: 1/169 dan Hasyiyah Radd Al Mukhtar 1/136)

Alasan mereka, kitab-kitab tafsir yang memuat ayat-ayat Al-qur’an sehngga orang yang berhadats di makruhkan menyentuhnya.

Ketiga, Haram menyentuh kitab tafsir. Ini juga pendapat sebagian fuqaha madzhab Hanafi, sebagian fuqaha madzhab Syafi’i, dan Imam Ahmad menurut salah satu riwayat. ( Tuhfatul Fuqaha 2/31 dan Bada’i ush Shana’i 1/33)

Alasan mereka kitab-kitab tafsir memuat ayat-ayat Al-qur’an sehingga menyentuhnya sama dengan menyentuh Al-qur’an maka yang berhadats di haramkan menyentuhnya.

Keempat, jika tulisan tafsir lebih banyak daripada tulisan ayat-ayat AL-qur’an maka dibolehkan, tetapi jika lebih sedikit maka diharamkan. Ini adalah sebagian besar fuqaha madzhab Syafi’i. (Al-Wajiz 1/17 dan Al Majmu’ 2/69)

Menurut mereka karna tulisan tafsir lebih sedikit maka lebih dekat di hukumi sebagai mushaf yang di haramkan menyentuhnya.

Kelima, seperti pendapat yang keempat, hanya saja meskipun tulisan tafsirnya lebih sedikit, apabila ayat-ayat qur’an ditulis dengan khath khusus atau warna khusus, di haramkan juga menyentuhnya. Ini pendapat sebgian fuqaha madzhab Syafi’i. (Al majmu’ 2/69 dan Mughnil Muhtaj : 1/37)

Alasan mereka sama dengan  alasan pendapat keempat.

Maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama yang membolehkan orang yang berhadats menyentuh kitab tafsir tanpa pengecualian. Sebab dalil mereka lebih kuat. Meskipun demikian yang terbaik bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh atau mengambilnya.

 

Sumber: Hukum Fikih Seputar Al-Qur’an oleh DR. Ahmad Salim