Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ر.ض قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّم جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَ أَعْفُوا الِّحْيَ خَالِفُوا الْمَجُوْس
“Dari Abu Hurairah R.A berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, selisihilah oleh kalian kaum Majusi.” (HR. Muslim)
Hadits diatas di akhiri dengan perintah yang selaras dengan bagian awalnya. Hadits itu menunjukkan bahwa sifat berbeda terhadap golongan Majusi merupakan tujuan syari’at. Tujuan inilah yang merupakan salah satu sebab adanya ketetapan hukum ini. Secara umum berlaku sebab ketetapan suatu hukum telah lengkap.
Oleh karena itu kaum salaf memahami larangan menyerupai golongan majusi dalam masalah kumis dan jenggot, mereka juga membenci menyerupai hal-hal yang lain yang merupakan kebiasaan majusiwalaupun tidak di tegaskan secara khusus oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Imam Marwazi berkata, “Saya bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal tentang mencukur rambut bagian tengkuk. Jawab sang Imam, perbuatan itu merupakan perbuatan kaum majusi dan barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
Pada sebuah hadits dari Syadad bin Auz ia berkata, Rasulullah bersabda yang artinya,
“Selisihilah oleh kalian kaum Yahudi, karena mereka tidak mau shalat dengan memakai sandal ataupun terompah mereka.” (HR. Abu Dawud)
Kaum Yahudi mencopot sendal mereka karena mencontoh Nabi Musa Alaihi Salam. Ketika mendapatkan perintah dari Allah , “copotlah kedua sendalmu.” (QS. Thaha:12) juga hadits dari Amr bin Ash ia berkata bahwa Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Pembeda antara puasa kita (kaum muslimin) dan puasannya ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa membedakan dua macam ibadah tersebut merupakan tujuan syariat. Jika dengan sikap menyelisihi orang-orang non islam merupaka suatu cara untuk menampakkan islam maka perbuatan tersebut merupakan tujuan pokok dari diutusnya para rasul, karena maksud diutusnya para rasul Allah adalah untuk memenangkan agama Allah diatas Agama-agama yang lain.
Sumber: Mukhtarat Iqtidha’ As-Shiratal Mustaqim oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah