Larangan Shalat tanpa Pembatas

Diriwayatkan dari

Kandungan Bab: 

  1. Wajib hukumnya shalat menghadap sutrah (pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat), karena Rasulullah saw. telah memerintahkannya dan senantiasa meletakkan sutrah setiap kali hendak shalat. Beliau juga melarang shalat tanpa sutrah. Semua itu menguatkaan hukum wajibnya sutrah. 
  2. Sesuatu baru sah dianggap sutrah bila tingginya seperti kayu di ujung pelana kuda, tiang, dinding, pohon, tempat tidur, dan boleh juga menjadikan orang yang duduk di depannya sebagai sutrah. Adapun tangkai kayu dan garis tidak boleh digunakan sebagai sutrah. Hadits yang berbicara tentang itu dha