Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Jika shalat telah ditegakkan, maka janganlah kalian berdiri sebelum kalian melihatku,” (HR Bukhari [637] dan Muslim [604]).
Kandungan Bab:
- Hadits ini secara jelas melarang berdiri ketika mendengar iqamat sebelum melihat imam keluar untuk memulai shalat, sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Muslim, “Hingga kalian melihatku keluar.”
- Boleh mengumandangkan iqamat sementara imam masih berada di rumahnya, apabila si imam bisa mendengaraya dan memberinya izin. Hadits di atas secara jelas menegaskan hal tersebut. Akan tetapi dalam hadits Jabir bin Samurah r.a, ia berkata, “Bilal biasanya mengumandangkan adzan bila matahari telah tergelincir. Dan ia tidak mengumandangkan iqamat hingga Rasulullah saw. keluar. Dan apabila beliau telah keluar, maka Bilal segera mengumandangkan iqamat begitu melihat beliau,” (HR Muslim [606]).
Cara penggabungan kedua hadits tersebut adalah, Bilal selalu mengamati kapan Rasulullah saw. keluar. Dan begitu melihat Rasulullah keluar, Bilal langsung mengumandangkan iqamat sebelum kaum muslimin lainnya melihat beliau. Dan mereka langsung berdiri begitu melihat beliau. Wallaahu a’lam.
- Adapun hadits Abu Hurairah r.a. yang menyebutkan, “Bahwasanya Rasulullah saw. keluar sementara iqamat shalat telah dikumandangkan dan shaf-shaf telah dirapikan…” (HR Bukhari [639] dan Muslim [605], [158]).
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Baari (11/120) telah menyebutkan cara penggabungan yang baik. Beliau berkata, “Hadits ini dan hadits Abu Qatadah dapat digabungkan sebagai berikut: Kemungkinan hal itu dilakukan untuk menjelaskan bahwa cara semacam itu juga dibolehkan. Dan bahwasanya perbuatan mereka seperti yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah merupakan sebab turunnya larangan yang disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Yakni mereka berdiri saat iqamat shalat telah dikumandangkan meski Rasulullah saw. belum keluar. Maka Rasulullah melarang perbuatan mereka itu. Karena kemungkinan beliau memiliki kesibukan lain yang menyebabkan beliau terlambat keluar sehingga mereka kesulitan menunggu beliau.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/378-379.