Diriwayatkan dari Abu Barzah r.a, bahwa Rasulullah saw. membenci tidur sebelum shalat ‘lsya’ dan mengobrol setelahnya.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. menyebutkan kepada kami tercelanya mengobrol sesudah shalat ‘lsya’,” (Hasan, HR Ibnu Majah [703], Ahmad [1/389 dan 410], Ibnu Abi Syaibah [11/279], Ibnu Khuzaimah [1340], Ibnu Hibban [2031], al-Baihaqi [1/452]).
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh mengobrol (malam hari) kecuali dua orang; Orang yang akan shalat atau musafir,” (Shahih lighairhi, HR Ahmad [1/379, 412, 444, 463], Abdurrazzaq [2130], ath-Thayalisi [294], al-Khathib al-Baghdadi [XIV/286], al-Baihaqi [1/452], Abu Ya’la [5378]).
Kandungan Bab:
- At-Tirmidzi (1/318) mengatakan, “Para ulama dari kalangan Sahabat berbeda pendapat tentang hukum mengobrol sesudah ‘lsya, sebagian dari mereka melarangnya, sebagian lainnya mengkhususkan apabila untuk kegiatan belajar mengajar dan kebutuhan-kebutuhan penting, namun kebanyakan hadits-hadits menyebutkan adanya dispensasi untuk itu.”
- Makruh hukumnya mengobrol sesudah Isya’, karena dapat menyebabkan mereka tidur hingga terlewat mengerjakan shalat Shubuh atau ter-lewat mengerjakan shalat malam.
- Mengobrol yang dimaksud dalam bab di atas adalah mengobrol tentang perkara-perkara yang dibolehkan sebelum shalat ‘lsya’, Karena mengobrol tentang perkara-perkara haram tidak khusus dilarang sesudah shalat ‘lsya’ saja, bahkan dilarang setiap waktu.
- Larangan ini tidak berlaku secara mutlak, dalam beberapa hadits shahih telah dikecualikan beberapa perkara, di antaranya:
- Shalat dan safar, seperti yang disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud terdahulu
- Membicarakan masalah fiqih dan kebaikan, dalam hadits Anas r.a, ia berkata, “Pada suatu malam kami menunggu Rasulullah saw. sampai tiba waktu tengah malam. Lalu beliau keluar dan mengimami kami shalat. Kemudian beliau berkhutbah, “Sesungguhnya, orang-orang telah shalat dan pergi tidur. Sedang kalian senantiasa dalam shalat selama kalian menunggu shalat.” Al-Hasan berkata, “Sesungguhnya manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menunggu kebaikan,” (Shahih, Tirmidzi [169], Ahmad [1/25, 26 dan 34], Ibnu Khuzaimah [1341], Ibnu Abi Syaibah [11/280], Ibnu Hibban [2034]).
Hadits inilah yang dijadikan dalil oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih beliau, bab: “Berbincang Tentang Masalah Fiqih dan Kebaikan Pada MalamHari.”
- Berbincang bersama tamu dan keluarga. Imam Bukhari berhujjah dengan kisah perbincangan Abu Bakar dengan tamu dan anggota keluarganya di rumah pada malam hari, dalam perbincangan ter-sebut terdapat dialog, bujukan dan teguran. Semuanya termasuk perbincangan pada malam hari.
- Perbincangan tentang urusan kaum Muslimin. ‘Umar bin Khaththab r.a. pernah mengatakan, “Rasulullah saw. biasa berbincang dengan Abu Bakr pada malam hari tentang urusan kaum Muslimin. Pada suatu malam, aku pernah ikut berbincang bersama mereka berdua.” (HR Bukhari [600]).
- Perincian itulah yang dipilih oleh ahli tahqiq dari kalangan ahli ilmu.
Imam al-Baghawi berkata dalam kitab Syarhus Sunnah (11/192), “Adapun berbincang setelah ‘lsya