Larangan Mengulang Shalat Fardhu Dua Kali Atau Lebih Dalam Satu Hari

Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar maula Maimunah, ia berkata, “Aku menemui Ibnu ‘Umar di Bilath, ketika itu mereka sedang mengerjakan shalat. Aku berkata kepadanya, Tidakkah engkau shalat bersama mereka?’ Ibnu ‘Umar menjawab, “Aku sudah mengerjakan shalat, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah kalian mengerjakan shalat fardhu dua kali dalam sehari

Kandungan Bab: 

  1. Larangan mengerjakan shalat fardhu dua kali dalam sehari dengan niat yang sama tanpa ada sebab dan tujuan. 
  2. Bagi yang sudah mengerjakan shalat fardhu sendirian, lalu ia mendapati jama’ah, haruskah ia mengikuti shalat mereka?

    Para ulama berbeda pendapat dalarn masalah ini:

    1. Pendapat mayoritas ahli ilmu, “Jika ia sudah mengerjakan shalat sendirian, kemudian ia mendapati jama’ah yang sedang mengerjakan shalat yang telah ia kerjakan itu, hendaklah ia ikut shalat bersama mereka, hal ini berlaku bagi seluruh shalat fardhu.” 
    2. Sebagian ulama, seperti an-Nakha’i dan al-Auza’i berpendapat, “la mengulangi shalat kecuali shalat Maghrib dan Shubuh,” Pendapat ini diriwayatkan juga dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Barangsiapa sudah mengerjakan shalat Maghrib atau Shubuh kemudian ia mendapati imam mengerjakan kedua shalat itu bersama jama’ah, maka janganlah ia mengulangi kedua shalat tersebut,” (Shahih, HR Malik [1/133]). 
    3. Ulama lainnya -di antaranya adalah Imam Malik- berpendapat, “Hendaklah ia mengulangi shalat kecuali shalat Maghrib, karena kalau ia mengulanginya, maka bilangan raka’atnya akan menjadi genap.”

      Abu Tsaur berpendapat, “Hendaklah ia mengulanginya, kecuali shalat Shubuh dan ‘Ashar. Mereka berdalil dengan sabda Nabi saw, ‘Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh hingga terbit matahari dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar hingga terbenam matahari