Wanita Haidh Dilarang Shalat dan Berpuasa

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. keluar untuk mengerjakan shalat ‘ldul Adhha atau ‘ldul Fithri ke tempat shalat. Lalu beliau menghampiri kaum wanita dan berkata, ‘Wahai sekalian kaum wanita, bershadaqahlah karena Allah telah memperlihatkan kepadaku bahwa kalianlah penghuni neraka yang paling banyak.

Kandungan Bab:

  1. Wanita yang sedang haidh dilarang shalat dan berpuasa. Berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Dan bukankah apabila wanita sedang haidh ia tidak shalat dan tidak berpuasa?”

    Ini menunjukkan bahwa larangan shalat dan puasa atas wanita yang sedang haidh sudah ditetapkan dalam hukum syari’at sebelum majelis tersebut. 

  2. Apabila seorang wanita selesai menjalani masa haidh, maka ia harus mengqadha’ puasa (yang ditinggalkannya) dan tidak usah mengqadha’ shalat.

    Diriwayatkan dari Mu’adzah r.a., bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah, “Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa namun tidak mengqadha shalat?” ‘Aisyah berkata, “Apakah engkau pengikut kaum Haruriyyah (salah satu golongan Khawarij-Pent-)?”[1] Mu’adzah menjawab, “Aku bukan pengikut kaum Haruriyyah, namun aku hanya sekedar bertanya.” ‘Aisyah berkata, “Kami telah mengalami hal itu, kami hanya disuruh mengqadha