Bab Talak 6

Keluarga Sakinah

Talak Suami dalam Keadaan Marah

Mengenai talak orang yang tengah marah ini, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, ia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,

“Tidak ada talak dan juga pemerdekaan budak dalam keadaan ighlaq.(HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim).

Imam Ahmad dalam sebuah riwayat mengemukakan, “Kata ighlaq berarti marah.”

Berkenaan dengan hal tersebut dapat penulis katakan, Abu Abbas an-Nabrid mengatakan, “Kata ighlaq berarti sempitnya dada dan minimnya kesabaran sehingga seseorang tidak mendapatkan tempat ketulusan.”

Lebih lanjut, Syaikh Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan, yang termasuk dalam hal itu adalah talak orang yang dipaksa dan gila, serta orang yang hilang ingatannya akibat mabuk atau kemarahan, dan semua orang yang tidak mengetahui apa yang dikatakannya.

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan, kemarahan itu ada tiga macam, yaitu:

Pertama, kemarahan yang dapat menghilangkan ingatan sehingga ia tidak menyadari apa yang dikatakannya. Kemarahan seperti ini tidak menjadikan talak yang diucapkannya berlaku. Mengenai hal tersebut sudah tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Kedua, kemarahan yang tidak menghalangi pelakunya dari menyampaikan ucapannya dan juga tujuannya. Macam yang kedua ini menjadikan talak yang diucapkan tetap berlaku.

Ketiga, kemarahan yang memuncak, namun tidak menghilangkan ingatan dan kesadarannya secara keseluruhan, tetapi kemarahan itu telah menjadi penghalang antara dirinya dengan niatnya, dimana ia akan merasa benar-benar menyesal atas apa yang dilakukannya. Namun jika kemarahan tersebut menyebabkan hilangnya kesadaran, maka masih terdapat perbedaan pendapat. Namun tidak berlakunya talak dalam keadaan seperti itu merupakan pendapat yang lebih kuat.

Talak Secara Terus Terang dan dengan Kata Kiasan

Talak itu tidak berlaku kecuali dalam bentuk ucapan. Jadi, jika ada seseorang yang berniat di dalam hatinya untuk menceraikan istrinya tetapi tidak diucapkan, maka talaknya itu belum berlaku.

Jika seseorang berniat menjatuhkan talak di dalam hatinya, lalu mengisyaratkannya melalui jari-jemarinya, maka talak seperti itu pun belum berlaku juga, sebagaimana yang telah kami sebutkan.

Kalau toh lafazh itu diangap dapat menentukan dalam talak, maka lafazh itu sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu terus terang dan kiasan.

Talak yang diucapkan secara terus terang (jelas) dapat berlaku meskipun tidak diniati. Sedangkan kata kiasan tidak dapat berlaku kecuali disertai dengan niat.

Dengan demikian secara singkat dapat dikatakan, bahwa talak itu tidak berlaku jika hanya berupa niat semata. Demikian menurut mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala telah memberikan maaf kepada umat atas apa yang telah terdetik di dalam hatinya, tetapi tidak dikerjakan. Jadi, talak itu harus diucapkan dengan menggunakan kata-kata yang memang berarti talak.

Kata talak itu tidak hanya terbatas pada kata-kata tertentu saja, karena talak itu bisa jatuh baik dengan menggunakan kata-kata yang jelas maupun dalam kata kiasan.

Barangsiapa menjatuhkan talak dengan menggunakan kata-kata yang sharih, maka tidak diperlukan lagi adanya niat yang menyertainya.

Sedangkan orang yang menjatuhkan talak dengan menggunakan kata-kata yang bisa berarti talak dan bisa berarti lain, maka talak itu tidak berlaku kecuali jika disertai niat pada saat mengucapkannya. Atau bisa juga disertai dengan hal-hal yang menunjukkan bahwa yang menjadi tujuan darinya adalah talak.

Sedangkan menurut ijma’, kata yang sharih untuk talak adalah kata thalaq dan kata-kata yang terambil dari kata-kata tersebut, misalnya thalaqtuki, thaaliq, serta muthalliqah.

Beberapa Kata Kiasan dalam Talak

Jika seorang suami dalam keadaan marah berkata kepada istrinya, “Kamu bebas.” Atau memukulnya seraya berkata, “Ini merupakan talak bagimu.” Maka dengan hal itu telah terjadi talak di antara mereka.

Mengenai masalah ini terdapat dua hal yang layak disampaikan:

Pertama, bahwa kata-kata di atas merupakan kata kiasan dalam talak, jika hal itu diniati, maka telah terjadi talak, dan tidak berlaku sebagai talak jika tidak disertai niat dan indikasi-indikasi yang mengarah ke sana.

Kedua, jika seorang suami melontarkan kata kiasan pada saat marah, al-Qadhi, Abu Bakar, Abu al-Khaththab menyebutkan dua pendapat. Salah satu menyatakan bahwa dengan hal itu telah terjadi talak. Sedangkan pendapat yang lainnya menyatakan bahwa hal tersebut tidak termasuk talak.

Kata Kiasan Dapat Dipergunakan untuk Menjatuhkan Talak Tiga

Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Kamu sekarang kosong,” atau “Kamu bebas,” atau “Kamu ba’in,” atau mengatakan, “Kembalilah kepada keluargamu.” Mengenai hal tersebut mayoritas pengkut Imam Ahmad memakruhkan kata kiasan seperti itu yang disertai kecenderungan untuk menjatuhkan talak tiga.

Pertama, bahwa kata kiasan tersebut dapat menjatuhkan talak tiga.

Kedua, hal itu tergantung kepada naitnya. Yang demikian itu menjadi pendapat Abu al-Khaththab. Hal itu pula yang menjadi pendapat Imam As-Syafi’i. Ia berkata, “Hal itu kembali kepada niatnya semula. Jika ia tidak berniat sama sekali, maka berlaku baginya talak satu.

Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 278 – 288