Peneliti MUI: Tindakan Subur Masuk Penodaan Agama dan UUD Perkawinan

Hidayatullah.com–Sikap istri-istri guru klenik Eyang Subur, tampil di TV dan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah dinilai menyimpang sebagai sebuah sikap berani yang tidak menggunakan akal sehat.

“Eyang Subur telah melecehkan fatwa MUI, dengan membiarkan istri-istrinya tampil dalam acara beberapa stasiun televise,” ujar Fami Salim, Tim Peneliti MUI berkaitan sepak terjang guru klenik yang menghebohkan jagat berita beberapa bulan terakhir.

Menurut Fahmi Salim, sikap para istri Subur dinilai pembangkangan terhadap keputusan MUI, karena semestinya keputusan MUI itu dilaksanakan bukan diumbar terkait pelanggaran syariatnya.

Sebelumnya, MUI memutuskan Subur telah melajukan pelanggaran syariat di mana ia memiliki istri sebanyak tujuh orang. Karena itu MUI meminta Subur menceraikan istri ke lima, enam, dan ketujuh. Namun ternyata hingga detik ini Subur enggan mematuhi permintaan itu, sebaliknya mendorong istrinya tampil di depan publik.

“Keputusan MUI bukan perintah yang harus dinegosiasi, tetapi perintah untuk ditaati,” ungkap Fahmi Salim kepada hidayatullah.com, Senin (06/05/2013).

Ia bahkan sangat menyayangkan sikap Subur yang acuh tak acuh kepada keputusan MUI.
Menurut Fahmi, tidak patuhnya Subur yang memiliki istri 7 orang hingga saat ini telah masuk kategori penodaan agama, pelanggaran syariat dan UUD Perkawinan tahun 1974.

Karena itu, menurutnya, sudah seharusnya diproses di kepolisian. Ia juga berharap ada Ormas-ormas Islam melaporkan Subur kepada kepolisian agar segera di proses secara hokum atas dasar penodaan agama.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa tanggal 22 April 2013S) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Subur telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.

Selain itu, MUI menyebut Subur telah melakukan penyimpangan dari syariat Islam dengan beristri lebih dari empat orang.