itoday – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Jawa Tengah, Zaenal Arifin, mengaku, heran dengan pemikiran para wakil rakyat di DPR yang akan mensahkan RUU KUHP yang salah satu pasalnya memuat tentang santet.
Pasalnya, jika RUU itu disahkan tidak ubahnya para wakil rakyat ini semakin menjerumuskan rakyat kelembah dosa. Dalam kaca mata Islam, lanjutnya, percaya dengan ilmu hitam adalah musrik.
“Saya tidak percaya itu santet. Kalau ada santet, para koruptor-koruptor yang memakan uang rakyat itu di santet, biar beres. Selain itu, apa yang saat ini sedang dilakukan para wakil rakyat, tidak ubahnya musrik dan itu dosa besar,” kata Zaenal Arifin, kemarin.
Apalagi untuk membuktikan tindak pidana santet, tambahnya, hal tersebut sangatlah sulit karena irasional, sehingga santet tidak bisa dimasukan ke ranah pidana.
Zaenal menilai, sangat sulit membawa barang bukti dari terpidana karena masalah santet. Silet, paku, dan jarum yang selama ini identik dengan santet dapat dibeli di mana saja.
Jika pasal tersebut disahkan, Zaenal khawatir hal tersebut bisa digunakan oleh orang-orang jahat dengan menyebarkan fitnah bahwa orang yang tidak disukainya adalah seorang pengguna santet.
“Lebih baik, DPR mengurusi persoalan yang lebih besar, misalnya kasus korupsi yang semakin merajalela,” pungkasnya.