Ayat 35, yaitu firman Allah ta’ala,
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min , laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (al-Ahzab: 35)
Sebab Turunnya Ayat
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dalam kitabnya, seraya menyatakannya berkualitas hasan, sebuah riwayat dari Ikrimah dari Ummu Imarah al-Anshariyah yang mendatangi Rasulullah seraya berkata, “Saya melihat bahwa segalanya hanya diperuntukkan bagi kaum laki-laki. Saya tidak menemukan kaum wanita disebutkan sedikitpun (dalam ayat Al-Qur’an).” Setelah berkata demikian, tiba-tiba turunlah ayat ini. (469)
Dengan kualitas sanad yang lumayan baik, Imam ath-Thabrani juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata, “Beberapa wanita berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, kenapa yang disebukan (dalam ayat) hanya kaum mukmin laki-laki saja sementara kaum mukmin wanita tidak pernah disebut?’ Tiba-tiba turunlah ayat ini.”
Selain itu, juga terdapat riwayat dari Ummu Salamah yang telah kita singgung pada akhir surah Ali Imran. (470)
Selanjutnya, Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Qatadah “Pada saat istri-istri Nabi saw. disebut (dalam ayat), kaum wanita lainnya berkata, ‘Jika memang pada diri kita ada kebaikan niscaya Allah pun akan menyebut kita.’ Allah lalu menurunkan ayat ini.”
Ayat 36, yaitu firman Allah ta’ala,
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (al-Ahzab: 36)
Sebab Turunnya Ayat
Imam ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Qatadah yang berkata, “Suatu ketika, Rasulullah datang meminang Zainab binti Jahsy untuk dinikahkan dengan Zaid. Sementara itu, Zainab mengira bahwa Rasulullah meminangnya untuk beliau sendiri. Ketika ia mengetahui bahwa Rasulullah meminangnya untuk Zaid maka ia pun menolak. Allah lalu menurunkan ayat, ‘Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min,…’ Mendengar ayat itu, Zainab pun akhirnya menerima dan rela dengan pinangan tersebut.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas yang berkata, “Suatu ketika, Rasulullah datang meminang Zainab binti Jahsy untuk Zaid bin Haritsah. Akan tetapi, Zainab pada awalnya menolak seraya berkata, ‘Garis keturunan saya lebih baik darinya.’ Allah lalu menurunkan ayat ini.”
Selain dari Ikrimah, Ibnu Jarir juga meriwayatkan hal yang sama dari al-Ufi dari Ibnu Abbas.
Lebih lanjut, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Zaid, “Ayat ini turun berkenaan dengan Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’ith, yaitu wanita pertama yang berhijrah ke Madinah. Ia sebenarnya menghibahkan dirinya kepada Nabi saw., tetapi beliau ternyata dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah. Hal tersebut membuat Ummu Kultsum dan saudara laki-lakinya marah sehingga keduanya berkata, “Yang kita inginkan adalah Rasulullah, tetapi beliau justru menikahkan kami dengan budaknya.” Sebagai respons terhadap hal itu, turunlah ayat ini.”
Ayat 37, yaitu firman Allah ta’ala,
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni’mat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (al-Ahzab: 37)
Sebab Turunnya Ayat
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., dia berkata, “Sesungguhnya ayat, ‘…sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya,…'”
Imam Muslim, Ahmad, dan an-Nasa’i meriwayatkan, Ketika masa iddah Zainab binti Jahsy telah berakhir, Rasulullah berkata kepada Zaid,”‘Pergilah dan pinanglah ia (Zainab) untuk saya.’ Zaid lalu mengabarkan hal itu kepadanya. Zainab lantas berkata, “Saya tidak bisa berbuat apa-apa jika ini adalah perintah Allah.’ Zainab lalu pergi ke mushalanya dan bertepatan dengan itu turunlah ayat ini. Rasulullah lalu pergi ke tempatnya kemudian masuk tanpa meminta izin.” (472)
Anas lalu berkata “Ketika saya menemui Rasulullah di hari pernikahannya itu, beliau menghidangkan kepada para sahabat roti dan daging. Setelah makan, sebagian sahabat lalu keluar, namun beberapa orang masih tetap duduk di dalam rumah sambil bercakap-cakap. Rasulullah lantas keluar dari rumah dan saya mengikuti dari belakang. Beliau lantas berkeliling ke kamar-kamar para istrinya. Beberapa saat kemudian, saya lalu memberitahukan kepada Rasulullah bahwa semua tamu telah keluar dari rumah. Beliau lantas masuk ke rumah, sementara saya ikut masuk setelah beliau. Akan tetapi, Rasulullah langsung menurunkan tirai penghalang antara saya dan beliau kemudian memberikan nasihatnya, yaitu firman-Nya,
“…Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan…” (al-Ahzab: 53)
Ayat 40, yaitu firman Allah ta’ala,
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu , tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (al-Ahzab: 40)
Sebab Turunnya Ayat
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah yang berkata, “Pada saat Nabi saw. menikahi Zainab binti Jahsy, orang-orang berkata, ‘Beliau menikahi mantan istri anaknya.’ Allah lalu menurunkan ayat, ‘ ‘Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu,…'””
Ayat 43, yaitu firman Allah ta’ala,
“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (al-Ahzaab: 43)
Sebab Turunnya Ayat
Abdu Hamid meriwayatkan dari Mujahid yang berkata, “Ketika turun ayat 56 surah al-Ahzab, “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi…,” Abu Bakar berkata, ‘Wahai Rasulullah, setiap kali Allah menurunkan sesuatu yang baik tentang engkau maka Dia mengikutsertakan kami (dalam penyebutan tersebut). Tidak lama kemudian, turunlah ayat, ‘Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.”
Ayat 47 yaitu firman Allah ta’ala,
“Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mu’min bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.” (al-Ahzab: 47)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah dan Hasan al-Basri yang berkata, “Ketika turun ayat 2 surah al-Fath, ‘Agar Allah memberikan ampunan kepadamu (Muhammad) atas dosamu yang lalu dan yang akan datang.” seorang laki-laki dari kaum mukmin berkata,””Selamat untuk engkau wahai Rasulullah. Sekarang kami telah mengetahui apa yang akan terjadi pada engkau. Akan tetapi, (kami belum tau) apa yang akan terjadi pada pada kami. Allah kemudian menurunkan ayat dalam surah al-Fath ayat 5, ‘…Agar Dia masukkan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan ke dalam surga…,’ dan satu ayat lagi dalam surah al-Ahzab, yaitu, “Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mu’min bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.”
Imam al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Dalaa’il an-Nubuwah dari Rabi’ bin Anas yang berkata, “Ketika turun ayat 9 surah al-Ahqaaf,” ‘…dan aku tidak tahu apa yang akan diperbuat terhadapku dan terhadapmu…,” turunlah setelahnya ayat 2 surah al-Fath, ‘Agar Allah memberikan ampunan kepadamu (Muhammad) atas dosamu yang lalu dan yang akan datang.’
Setelah mendengar ayat itu, orang-orang berkata, ‘Wahai Rasulullah, sekarang kami telah mengetahui apa yang akan terjadi pada engkau. Akan tetapi, (kami belum tahu) apa yang akan terjadi pada kami?’ Allah lalu menurunkan ayat, “Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mu’min bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.” ” Rabi’ berkata, “Karunia yang besar itu maksudnya adalah surga.”
Ayat 50, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 50)
Sebab Turunnya Ayat
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan sebuah riwayat yang dinilainya berkualitas hasan, demikian juga Imam al-Hakim yang menilainya shahih, dari jalur Suddi dari Abu Shaleh dari Ibnu Abbas dari Ummu Hani binti Abi Thalib yang berkata, “Suatu ketika, Rasulullah meminang saya. Saya lalu menyampaikan alasan penolakan saya dan beliau dapat menerimanya. Allah lalu menurunkan ayat, ‘…Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu…,‘hingga’…Yang turut hijrah bersama kamu…” Saya memang tidak halal untuk beliau nikahi karena saya belum berhijrah.”
Firman Allah swt,
“…Dan wanita mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi…” (al-Ahzab: 50)
Tentang sebab turunnya ayat ini, Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Ikrimah, “Ayat ini turun berkenaan dengan Ummu Syuraik ad-Dusiyah. Ibnu Sa’ad juga meriwayatkan dari Munir bin Abdullah ad-Duali bahwa Ummu Syuraik, Ghaziyah binti Jabir bin Hakam ad-Dusiyah, yang merupakan seorang wanita yang cantik telah menawarkan dirinya kepada Nabi saw. Nabi saw. lantas menerimanya. Aisyah lalu berkata, ‘Tidak ada kebaikan pada seorang wanita yang menghibahkan dirinya begitu saja kepada seorang laki-laki.’ Ummu Syuraik menjawab, ‘Ya, sayanglah orangnya.’ Allah lantas menyatakannya sebagai wanita mukminah, yaitu melalui firman-Nya, ‘…Dan wanita mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi…’ Ketika ayat ini turun, Aisyah berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah menanggapi keinginanmu dengan segera.'”
Ayat 51, yaitu firman Allah ta’ala,
“Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki diantara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun .” (al-Ahzab: 51)
Sebab Turunnya Ayat
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata (kepada Ummu Syuraik), “Tidakkah seorang wanita merasa malu menghibahkan dirinya (untuk dinikahi)?” Allah lalu menurunkan ayat ini. Aisyah lantas berkata, “Saya melihat Allah telah bersegera untuk menyetujui keinginanmu.” (473)
Ibnu Sa’ad juga meriwayatkan dari Abu Zurain yang berkata, “Suatu ketika, Rasulullah terlihat bermaksud menceraikan beberapa orang dari istrinya. Ketika para istri Nabi merasakan gelagat tersebut mereka lantas menyampaikan kerelaan mereka terhadap keputusan Nabi saw. untuk mengutamakan (tidak menceraikan) yang beliau inginkan dari sebagian lain yang beliau inginkan (untuk diceraikan). Allah lalu menurunkan ayat 50, ‘Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu…,’ hingga akhir ayat ini (al-Ahzab: 51)
469. Sunan at-Tirmidzi, kitab at-Tafsiir, hadits nomor 3211.
470. Lihat ayat 195 dari surah Ali Imran.
471. Shahih Bukhari, kitab at-Tafsiir, hadits nomor 4748.
472. Shahih Muslim, kitab an-Nikaah, hadits nomor 1428 dan Musnad Ahmad, jilid, 3, hlm. 195-196.
473. Shahih Bukhari, kitab an-Nikaah, hadits nomor 5133; Shahih Muslim, kitab ar-Radhaa’, hadits nomor 1464.
Sumber: Diadaptasi dari Jalaluddin As-Suyuthi, Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul, atau Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an, terj. Tim Abdul Hayyie (Gema Insani), hlm. 452 – 460.