Bagaimana Hukumnya Mengingkari Nama-Nama dan Sifat-Sifat Allah?

Aqidah2

Jawaban:

Pengingkaran itu ada 2 macam:

Pertama, pengingkaran yang bersifat mendustakan. Tanpa diragukan lagi, tindakan semacam ini adalah kafir. Seandainya seseorang mengingkari salah satu nama Allah atau salah satu sifat-Nya yang ditegaskan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti mengatakan, “Allah tidak memiliki tangan”, maka menurut kesepakatan kaum muslimin dia kafir, karena mendustakan berita Allah dan Rasul-Nya adalah kafir yang dapat mengeluarkan dari agama.

Kedua, pengingkaran dengan cara menakwilkan, dia tidak mengingkarinya tetapi menakwilkannya. Pengingkaran bentuk kedua ini terbagi menjadi dua macam:

1. Penakwilan itu hanya sebatas dalam aspek bahasa saja, yaitu bahasa Arab. Pengingkaran semacam ini tidak menyebabkan kekafiran.

2. penakwilan yang tidak hanya terbatas pada aspek kebahasan saja tetapi pada realitas, maka pengingkaran semacam ini menyebabkan kekafiran,

Karena jika dia meyakininya berarti mendustakan, seperti mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai tangan yang hakiki, tidak pula tangan berarti nikmat atau kekuatan, maka ini adalah kafir. Peryataan semacam ini adalah kafir karena dia melakukan penolakan secara mutlak dan mendustakan dengan kedustaan yang sebenarnya. Seandainya dia berkata tentang firman Allah, “Tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka.” (Al-Maidah:64).

Yang dimaksud dengan kedua tangan itu adalah langit dan bumi, maka dia kafir, karena pemaknaan semacam itu secara bahasa tidak sah dan bukan pula kandungan yang sebenarnya yang sesuai dengan syariat, maka pemaknaan seperti itu adalah mungkar dan dusta.

Tetapi jika dia berkata bahwa yang dimaksud dengan tangan itu adalah nikmat atau kekuatan maka dia tidak kafir; karena tangan secara bahasa memang berarti nikmat, seperti perkataan syair:

Betapa banyak kegelapan malam yang mendatangkan tangan (nikmat) bagimu Yang menceritakan bahwa orang-orang Jerman itu dusta

Kata ‘tangan’ di sini berarti nikmat karena orang-orang Jerman berkata bahwa kegelapan tidak membawa kebaikan tetapi membawa keburukan.

Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm 91 – 92.