Wajibkah Orang Kafir Memeluk Agama Islam?

Jawaban:
 

Setiap orang kafir harus memeluk agama Islam walaupun mereka Nasrani ataupun Yahudi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala  berfirman dalam Al-Quran, " Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (Al-A'raf:158).

Maka setiap orang mukmin wajib beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alahi wa Sallam.. Hanya saja agama Islam ini, karena rahmat Allah dan kebijaksanaan-Nya, diperbolehkan bagi selain Islam untuk tetap memeluk agama mereka dengan syarat mereka harus tunduk kepada pemerintahan Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala  berfirman, "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk."(At-Taubah:29)

Dalam Shahih Muslim dari Hadits Buraidah bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam  jika memberikan perintah kepada pemimpin atau tentara atau pasukan, beliau memerintahkan kepada mereka dan orang-orang Islam yang bersamanya agar bertakwa kepada Allah dengan sebaik-baiknya seraya bersabda, "Serulah mereka kepada tiga hal atau tiga perkara sampaikan ketiga perkara itu niscaya mereka akan menerimamu, maka terimalah dari mereka dan hentikan serangan terhadap mereka." Di antara ketiga perkara itu adalah membayar jizyah (pajak).

Maka dari itu, pendapat yang kuat menurut ahlu ilmi bahwa jizyah diterima dari selain orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Dengan demikian bahwa selain orang Islam, mereka wajib masuk Islam atau tunduk kepada pemerintahan Islam, semoga Allah memberi taufik.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 34-35.