Surah Al-Baqarah Ayat 256, 257, 267, 272, 274, 278 dan 285

Surat Al Baqarah

Ayat 256, yaitu firman Allah ta’ala,

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 256)

Sebab Turunnya Ayat

Abu Dawud as-Sijistani dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Dulu kala ada seorang wanita yang setiap kali melahirkan anaknya selalu mati. Lalu dia bernazar jika anaknya hidup, maka dia akan menjadikannya seorang Yahudi. Ketika Bani Nadhir diusir dari Madinah, di antara mereka terdapat anak-anak orang-orang Anshar. Maka mereka pun berkata,” ‘Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita.’ Maka turunlah firman Allah,

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).”” (al-Baqarah: 256) (43)

Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalur Sa’id atau Ikrimah dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Firman Allah, “‘Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), “turun pada seorang lelaki dari Anshar yang berasal dari Bani Salim bin Auf yang bernama al-Hushain. Dia mempunyai dua orang anak yang keduanya beragama Nasrani, sedangkan dia sendiri adalah seorang muslim. Maka dia pun mengadu kepada Nabi saw., “Apakah saya perlu memaksa mereka berdua untuk masuk Islam karena mereka tetap ingin memeluk agama Nasrani?’ Maka Allah menurunkan firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 256.”

Ayat 257, firman Allah ta’ala,

“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 257)

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abduh bin Abu Lubabah tentang firman Allah, “Allah pelindung orang-orang yang beriman.” Dia berkata, “Mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Isa. Ketika Muhammad saw. datang, mereka pun beriman kepada kerasulan beliau. Dan ayat ini turun kepada mereka.”

Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Mujahid, dia berkata, “Dulu ada orang-orang yang beriman kepada Isa dan orang-orang yang kafir terhadapnya. Ketika Rasulullah diutus, orang-orang yang tidak beriman kepada nabi Isa beriman kepada beliau, sedangkan orang-orang yang dulu beriman kepada nabi Isa tidak beriman kepada beliau. Maka Allah menurunkan firman-Nya surah al-Baqarah ayat 257.”

Ayat 267, yaitu firman Allah ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (al-Baqarah: 267)

Sebab Turunnya Ayat

Al-Hakim, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lain meriwayatkan dari al-Barra’, dia berkata, “Ayat ini turun pada kami, orang-orang Anshar. Kami adalah para pemilik kebun kurma. Dulu seseorang menyedekahkan sebagian hasil kebunnya sesuai dengan jumlah yang dimiliki. Dan orang-orang (para penghuni Suffah) tidak mengharapkan hal yang baik-baik. Maka, seseorang memberikan tandan kurma yang terdiri dari kurma jelek yang tidak keras bijinya dan kurma basah yang sudah rusak serta tandan yang telah patah.

Maka Allah menurunkan firman-Nya,

‘Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….”‘ (al-Baqarah: 267) (44)

Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim meriwayatkan dari Sahl bin Hanif, dia berkata, “Dulu orang-orang memilih kurma yang jelek dari kebunnya untuk disedekahkan. Maka Allah menurunkan firman-Nya,

‘….Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan,…” (al-Baqarah: 267) (45)

Al-Hakim meriwayatkan dari Jabir, dia berkata, “Nabi saw. diperintahkan untuk membayar zakat fitrah dengan satu sha’ kurma. Lalu seseorang datang membawa kurma yang jelek. Maka turunlah firman Allah, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….'” (al-Baqarah: 267) (46)

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Dulu para sahabat membeli bahan makanan yang murah, lalu mereka menyedekahkannya. Maka turunlah ayat ini.”

Ayat 272, yaitu firman Allah ta’ala,

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (al-Baqarah: 272)

Sebab Turunnya Ayat

An-Nasa’i, al-Hakim, al-Bazzar, ath-Thabrani, dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Dulu orang-orang tidak rela di nasab mereka terdapat orang-orang musyrik. Mereka bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu. Maka Rasulullah memberi kemudahan kepada mereka tentang hal itu. Lalu turunlah firman Allah, ‘Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari ridha Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan didzalimi (dirugikan).'” (al-Baqarah: 272) (47)

Ayat 274, yaitu firman Allah ta’ala,

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (al-Baqarah: 274)

Sebab Turunnya Ayat

Ath-Thabrani dan Ibnu Abi Hatim dari Yazid bin Abdillah bin Arib dari ayahnya dari kakeknya, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Ayat, ‘Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya,‘ turun kepada para pemilik kuda.” (48)

Yazid dan ayahnya adalah majhuul.

Abdurrazaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Ibnu Abbas, “Ayat ini turun pada Ali bin Abi Thalib. Dulu dia mempunyai empat dirham. Lalu dia menginfakkan satu dirham di malam hari, satu dirham di siang hari, satu dirham secara diam-diam, dan satu dirham secara terang-terangan.” (49)

Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Ibnul Musayyab, dia berkata, “Ayat ini turun pada Abdurahman bin Auf dan Utsman bin Affan yang menyedekahkan harta mereka pada tentara ‘usrah (Perang Tabuk).”

Ayat 278, yaitu firman Allah ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (al-Baqarah: 278)

Sebab Turunnya Ayat

Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Mandah meriwayatkan dari jalur al-Kalbi dari Abu Shaleh dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Sampai kepada kami bahwa ayat ini turun pada Bani Amr bin Auf yang berasal dari Tsaqif, dan pada Banil Mughirah. Ketika itu orang-orang Banil Mughirah mempunyai hutang dari hasil riba kepada orang-orang Tsaqif. Ketika Allah menaklukkan Mekah untuk Rasul-Nya, maka Allah membatalkan semua bentuk riba.

Kemudian orang-orang Bani Amr dan Banil Mughirah berselisih dalam masalah pembayaran utang karena hasil riba mereka. Lalu mereka mendatangi Attab bin Usaid yang ketika itu menjadi Gubernur Mekah. Orang-orang Banil Mughirah berkata, ‘Kami menjadi orang yang paling sengsara karena riba. Sedangkan, Rasulullah telah membatalkan riba dari orang-orang selain kami.’

Bani Amr pun menyahut, ‘Kami telah berdamai dengannya (Muhammad) dan telah sepakat bahwa riba kami dari orang-orang (selain orang-orang muslim) adalah hak kami.’

Lalu Attab mengabarkan tentang hal itu kepada Nabi saw., lalu turunlah ayat 278 surah al-Baqarah dan ayat setelahnya.”

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, dia berkata, “Ayat ini turun pada orang-orang Tsaqif. Di antara mereka terdapat Mas’ud, Habib, Rabi’ah, dan Abdu Yalail, mereka adalah dari Bani Amr dan Bani Umair.”

Ayat 285, yaitu firman Allah ta’ala,

“Rasul telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami ta’at.” (Mereka berdo’a): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (al-Baqarah: 285)

Sebab Turunnya Ayat

Ahmad, Muslim, dan yang lain meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, “Ketika turun firman Allah,

‘…Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah telah memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu….” (al-Baqarah: 284)

Para sahabat pun merasa sedih. Lalu mereka mendatangi Rasulullah dan berlutut di hadapan beliau, lalu berkata, ‘Telah turun kepadamu ayat ini, sedangkan kami tidak mampu menanggungnya.’ Rasulullah bersabda, ‘Apakah kalian ingin mengatakan seperti yang dikatakan kedua Ahli Kitab sebelum kalian, ‘Kami mendengar, tetapi kami tidak mau menurutinya?’ Maka katakanlah,’ ‘Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.’

Ketika mereka mengucapkan kata-kata tersebut dengan mudah, Allah menurunkan firman-Nya setelah itu, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo’a): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami. ampunilah kami. dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (al-Baqarah: 286) (50)

Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas serupa dengan riwayat di atas.

43. HR. Abu Dawud No. 2682 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya, No. 140.
44. HR. at-Tirmidzi dalam Kitabut Tafsir, No. 2913, Ibnu Majah dalam Kitabuz Zakat, No. 1812 dan al-Hakim dalam al-Mustadrak, No. 3083.

45. HR. Abu Dawud dalam Kitabuz Zakat, No. 1607 dan HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, No. 1413.

46. HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, No. 3077.

47. Ibid., No. 3083 dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir, No. 12283.

48. HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir, No. 13939.

49. Ibid., No. 11001.

50. HR. Muslim dalam Kitabul Iman, No. 442, 443 dan HR. Ahmad dalam al-Musnad (2/312).

Sumber: Diadaptasi dari Jalaluddin As-Suyuthi, Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul, atau Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an, terj. Tim Abdul Hayyie (Gema Insani), hlm. 108 – 114.

Baca Juga