Sambangi DPR, MIUMI Tolak RUU Kesetaraan Gender

Ksgndr

Hidayatullah.com—Dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG) Senin (18/06/2012) siang, Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Bachtiar Nasir, LC menyerahkan menyerahkan 7500 surat penolakan masyarakat terhadap Draf RUU KKG dan buku riset “Indahnya Keserasian Jender dalam Islam” karya inisiator MIUMI, Henri Shalahuddin MA.

Penyerahan surat penolakan ini disampaikan dalam sesi akhir penyampaian pandangannya bersama M. Zaitun Rasmin dan Fahmi Salim.

Menurut Fahmi Salim, MA, Wakil Sekjen MIUMI, 7500 berkas tersebut merupakan kumpulan dari sikap penolakan umat Islam. Yang dikumpulkan dari berbagai tempat dan acara. Misalnya dari acara Tabligh Akkbar di Masjid Sunda Kelapa, Radio Dakta Bekasi, Makassar juga termasuk penolakan umat Islam di Aceh, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara dan Pulau Jawa.

“MIUMI sendiri tidak membawa seluruh berkas tersebut, karena keterbatasan waktu, untuk sisa penyerahan berkas kedua akan segera diserahkan MIUMI secepatnya, “ ujar Fahmi Salim kepada hidayatullah.com, usai acara RDPU dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG).

Seperti diketahui, MIUMI termasuk institusi yang sangat menolak keras RUU ini.
Dalam berbagai kesempatan, MIUMI menjelaskan bahwa RUU KKG sangat bertentangan dengan Islam, baik dari segi defenisi, konsep dan aplikasi.

MIUMI misalnya mengatakan, RUU KKG, terutama dalam Pasal 1, 2, dan 3 memiliki pertentangan dalam ajaran Islam. Sebab dalam Islam, pemaknaan hal tersebut tidaklah berarti persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam semua hal.

Sedangkan, dalam RUU RUU KKG pasal 4 memberikan gambaran yang keliru tentang kemajuan dan peran perempuan dalam pembangunan, sehingga memaksakan keterlibatan perempuan di dalam ruang publik, di semua lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan mengucilkan makna peran perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak-anak di rumah. (fyd)