Hidayatullah.com–Masih ingat dengan kasus Alexander Aan yang mengaku seorang atheis dan membuat pernyataan “God does not exist” atau Tuhan tidak ada”, di akun grup Facebook Ateis Minang awal 2012 lalu?
Kamis,14 Juni 2012 mendatang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, Kabupaten Sijunjung, Padang, Sumatera Barat akan memutus perkara pria yang biasa disapa Aan ini.
Seperti diketahui, akibat pernyataan tersebut Aan menjadi tersangka sejak 20 Januari 2012 karena dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau golongan masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras dan antar golongan.
Berkaitan dengan itu, sejak Januari lalu LSM Setara Institute membela Aan agar dibebaskan dari segala tuduhan. Ketua Setara, Hendardi membela bahwa apa yang dilakukan Aan bukan persoalan kriminal.
“Dalam perkara Aan, kami tidak membela atheis, tetapi kami menegaskan bahwa pejuangan kami ini lebih pada kebebasan berfikir. Dia ingin atheis itu hak dia, kita harus menghormati itu. Mengapa Aan harus di kriminalisasikan,” ucap Ketua Setara Institute, Hendardi,di kantor Setara,kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Senin, (11/06/2012).
Lebih lanjut,Hendardi mengatakan, bahwa tidak pas jika Aan dikenai pasal-pasal atas penodaan agama. Karena,menurutnya, memilih untuk beragama atau tidak itu adalah sebuah hak asasi masing-masing manusia.
“Sebagai pembela HAM, Setara harus menyuarakan ini. Jangan sampai ada diskriminasi,” imbuh Hendardi.
Ketika disinggung, kalau ulah Aan itu bertentangan dengan Pancasila, sila ketuhanan yang maha esa, Hendari menampik keras jika Aan telah melanggar sila ke-1.
“Konstitusi Indonesia tidak menempatkan warganya wajib beragama. Dengan kata lain, agama diatur dalam posisi sebagai hak bukan kewajiban. Jadi, sebagai hak agama bisa dipakai atau tidak dipakai, jangan diputar-putar masalah ini,” bela Hendardi.
Setelah menjalani 12 kali sidang sejak Januari 2012, 7 Juni lalu Aan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo, Pasal 45 ayat 2 UU No.11 Thn 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Aan juga didakwa dengan Pasal 156a (a) KUHP,tentang penodaan agama dan pasal 156a (b) KUHP tentang ajakan agar orang tidak menganut agama apapun juga.
Menghina Keyakinan
Seperti diketahui, Januari 2012 lalu, seorang penganut Atheis, Alexander Aan yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, diamankan Polsek Pulaupunjung akibat protes masyarakat.
Aan dilaporkan ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar ke polisi karena dinilai menghina Islam dan Nabi. Kasus ini bermula ketika ia membuka grup di jejaring Facebook ‘Ateis Minang’ untuk menyebarkan keyakinannya dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam sehingga dianggap meresahkan.
Aan akhirnya dijadikan tersangka, sesuai dengan laporan MUI akibat jejaring Facebook yang dikelolanya telah lama meresahkan warga.
Atas kasus ini, Alexander diduga melakukan penistaan agama dan bisa dituntut Pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Aan dan Setara bisa saja berdalih kebebasan berpendapat. Tapi jangan lupa, di balik kebebasan pendapatnya, ada kebebasan keyakinan orang lain yang tidak boleh pula dinodai.