Hidayatullah.com–Otoritas penjajah Zionis-Israel melarang kumandang adzan di masjid al Ibrahimi di Hebron sebanyak 53 kali selama bulan Mei.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan Departemen Wakaf dan Urusan Agama, penjajah Israel melarang kumandang adzan di masjid al Ibrahimi dengan dalih mengganggu pemukim pendatang Zionis yang ada di bagian masjid yang mereka kuasai, seraya mengabaikan semua hukum, sistem dan aturan internasional, yang menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan ke tempat-tempat ibadah dengan aman dan nyaman.
“Kebijakan ini ditempuh otoritas penjajah Zionis Israel secara berkelanjutan, untuk menekan kaum muslimin dan mencegah mereka menunaikan shalat di masjid Ibrahimi, di samping langkah-langkah militer yang ketat di gerbang-gerbang dan jalan-jalan utama menuju masjid,” demikian tulis laporan itu dikutip PIC.
Sementara itu Direktur Wakaf di Hebron mengecam langkah-langkah represif terhadap rumah-rumah ibadah dan menilai sebagai bentuk permusuhan terhadap agama-agama samawi dan kebebasan ibadah yang dijamin oleh aturan dan hukum internasional.
Dia menegaskan bahwa penjajah Zionis Israel dengan kebijakan sistematisnya ini, bertujuan untuk menguasai masjid Ibrahimin. Dia menyatakan bahwa masjid Ibrahimi adalah urusan pribadi Palestina dan Islam, tidak ada hak bagi Yahudi ikut campur di dalamnya.*