Apakah Syarat Wajib Zakat Itu?

Zakat1

Jawaban:
Syarat wajib zakat adalah Islam, merdeka, mencapai satu nisab dan mencapai satu haul (sudah dimiliki selama setahun) kecuali hasil panen. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Islam. Artinya orang kafir tidak diwajibkan zakat dan seandainya mereka membayarnya atas nama zakat maka tidak diterima, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (At-Taubah:54).

Tetapi maksud pernyataan kami bahwa orang kafir tidak wajib membayar zakat dan tidak sah darinya, bukan berarti mereka dimaafkan di akhirat, melainkan mereka kelak di adzab di dalamnya seperti yang difirmankan Allah, “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam syurga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” mereka menjawab: “Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin,dan adalah Kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah Kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada Kami kematian”.(Al –Mudatstsir:38-47).

Ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir akan di adzab karena tidak melakukan syariat-syariat Islam, begitu juga orang yang meninggalkan zakat.

Merdeka. Bukan sebagai budak yang tidak mempunyai harta, karena harta yang dimilikinya adalah milik tuannya. Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda,“Barangsiapa yang menjual budaknya maka hartanya untuk penjualnya kecuali jika pembeli memberikan syarat.” engan demikian budak tidak memiliki harta sehingga tidak mungkin diwajibkan berzakat. Jika seorang budak sudah dimiliki seseorang maka harta budak itu menjadi milik tuannya, karena tuannya berhak mengambil apa yang ada ditangannya. Dengan demikian, apa yang dimilki seorang budak tidak memiliki kekuatan seperti yang dimiliki oleh orang yang merdeka.

Sampai Nisab. Artinya kekayaan orang itu telah mencapai nisab yang ditentukan syariat, yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan jenis barang. Jika harta itu belum mencapai satu nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya; karena harta itu digolongkan sedikit yang tidak perlu dizakati.

Nisab pada binatang ternak diukur berdasarkan batas awal dan akhir, sedangkan nisab selain binatang ternak diukur berdasarkan batas awal dan bila lebih dari batas awal wajib dihitung dan dikeluarkan zakatnya.

Mencapai haul (setahun).Kewajiban zakat yang kurang dari setahun akan memberatkan orang-orang kaya, sedangkan kewajiban zakat yang lebih dari setahun akan membahayakan hak para penerima zakat. Maka dari itu, diantara kebijaksanaan syariat adalah pembayaran zakat ditentukan dalam waktu tertentu yaitu setahun. Mengikat kedua aspek itu dengan masa setahun, akan terjadi keseimbangan antara hak orang-orang kaya dengan hak para penerima zakat.

Dengan demikian, jika seseorang meninggal dunia atau hartanya rusak sebelum mencapai setahun maka gugurlah kewajiban zakatnya. Hanya saja, ada tiga hal yang dikecualikan tidak harus mencapai satu tahun dalam pembayaran zakatnya, yaitu keuntungan dagang, hasil binatang ternak dan biji-bijian.

Keuntungan dagang masa haul-nya adalah didasarkan kepada modalnya, sedangkan hasil binatang ternak masa haul-nya adalah anak-anak yang dihasilkan dari induknya, dan biji-bijian, masa haul-nya adalah pada waktu panen.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 443 – 445

Baca Juga