Allah berfirman, “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat,” (Al-Hujarat: 9-10). Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Mencela seorang muslim adalah perbuatan fasik dan memeranginya adalah perbuatan kufur,” (HR Bukhori [48] dan Muslim [64]).
Diriwayatkan dari Jarir r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelahku nanti sehingga kalian saling bunuh membunuh’,” (HR Bukhori [121] dan Muslim [65]).
Diriwayatkan dari Abu Bakrah r.a, bahwasanya Nabi saw. pernah bersabda, “Apabila dua kelompok kaum muslimin saling berhadapan dan saing mengacungkan pedang maka pembunuh dan yang dibunuh tempatnya di Neraka.” Aku bertanya, “Ya Rasulullah kalau si pembunuh tempatnya di neraka, tetapi mengap orang yang dibunuh juga?” Beliau menjawab, “Karena ia juga berusaha membunuh lawannya,” (HR Bukhori [31] dan Muslim [2888]).
Kandungan Bab:
- Haram memerangi kaum muslimin karena ia merupakan tindakan orang-orang kafir.
- Seorang yang telah melakukan dosa ini bukan berarti ia telah melakukan perbuatan kafir yang mengeluarkan darinya dari Islam, tetapi dengan perincian yang tercantum dalam muqaddimah yang aku tulis dalam kitab Tahdziru Ahli Imaan halaman 19-21.
- Memerangi kaum muslimin dapat mengakibatkan kaum muslimin itu lemah dan hina serta merupakan penyebab Allah marah kepada mereka.
- Berperang adalah perkara yang dilarang jika untuk mendapatkan materi duniawi baik karena jahil, berbuat aniaya, dan zhalim atau karena mengikuti hawa nafsu. Jadi tidak termasuk berperang untuk membela kebenaran, atau memerangi kelompok pembangkang hingga mereka kembali ke jalan Allah.
- Masuk neraka tidak mesti kekal di dalamnya. Oleh karena itu hadits ini bukanlah dalil yang menguatkan keyakinan orang-orang Khawarij, Mu’tazilah, dan generasi penerusnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/529-531