
Jawaban:
Memakai wangi-wangian segar bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan hukumnya tidak apa-apa. Begitu juga jika dia menghirupnya kecuali menghirup asap kayu gaharu, tidak diperbolehkan karena dalam asap gaharu ada jisim yang masuk ke dalam perut, yaitu asap.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 508.