
Tiga tahun silam saya membeli rumah yang didalamnya ada tiga buah pohon korma yang terdiri dari dua jenis pohon dan semuanya berbuah lebat. Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya? Jika jawabannya “ya” dan orang-orang tidak memahami masalah ini sama sekali sehingga saya bertanya tentangnya, bagaimana cara saya mengetahui bahwa hasil korma itu mencapai satu nisab atau tidak karena saya sudah memetiknya?
Kedua, bagaimana cara penghitungan zakatnya?Apakah dibayarkan berdasarkan jenis kormanya ataukah keduanya digabung dan zakatnya dikeluarkan dari satu jenis? Bolehkah saya membayarnya dengan uang? Apa yang harus saya lakukan terhadap tindakan saya beberapa tahun yang lalu?
Jawaban:
Sesuai dengan penjelasan penanya tentang hukum pohon korma yang ada di rumah-rumah yang tidak diketahui oleh banyak orang ini memang betul. Banyak orang yang mempunyai tujuh pohon, sepuluh pohon atau bahkan lebih yang buahnya telah mencapai nisab, tetapi mereka tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada zakat karena mereka mengira bahwa pohon korma yang wajib di zakati adalah pohon-pohon korma yang ada di kebun-kebun saja. Buah pohon korma, baik yang tumbuh di kebun-kebun maupun di rumah-rumah, wajib dikeluarkan zakatnya. Maka dari itu hendaklah pemilik pohon itu datang kepada orang yang mempunyai pengalaman dan menimbang buah korma itu telah sampai nisab atau belum? Jika telah sampai nisab maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.
Tetapi bagaimana mengetahui nisabnya sedangkan dia telah memetiknya? Seperti yang dikatakan penanya, saya melihat bahwa dalam keadaan seperti ini, harus ditentukan nilainya lalu dikeluarkan lima persen dari nilainya. Cara ini lebih mudah bagi pemiliknya dan lebih bermanfaat bagi orang yang membutuhkan-yaknimemberikan uang lebih bermanfaat bagi yang membutuhkan dan menilainya dengan uang lebih mudah bagi pemilik. Zakat tanaman adalah lima persen, sedangkan zakat mal adalah 2,5 persen. Tetapi dalam kasus ini harus dikeluarkan lima persen karena itu adalah zakat tanaman, bukan zakat barang dagangan.
Adapun jika dia belum mengeluarkan zakatnya pada beberapa tahun yang lalu karena tidak tahu, maka sekarang dia mengira-ngira sendiri berapa banyak buahnya pada tahun-tahun yang lalu itu dan dikeluarkan zakatnya sekarang. Dia tidak berdosa atas pengakhiran zakatnya karena dia tidak tahu, tetapi zakat yang belum dibayarnya itu harus tetap dibayar.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 451