Alislamu.com
Fatwa ini tercantum dalam kitab baru Pemikir Irak Syekh Muhammad Husein Al-Falahi yang berjudul Muadalah Shafariyah. Dalam kitab ini, Syekh Falahi mengatakan, haram bagi warga Irak untuk menunaikan haji, umrah, dan tertawa. “Pengharaman ini bersifat sementara dan tergantung dengan realita umat. Fatwa akan hilang dengan hilangnya sebab,” ujarnya.
Syekh Falahi mengatakan, bagaimana seseorang sangat ingin pergi ke Masjid Nabawi, sementara dengan kepergiannya itu, ia meninggalkan tanah yang pemiliknya dibunuh dan darahnya ditumpahkan? Bagaimana seseorang bisa tertawa sementara dihadapannya kaum muslimin dibunuh, kitab suci Al-Quran dirobek, dan harga dirinya dirampas penjajah? Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia bukanlah dari mereka.
Pro dan Kontra
Fatwa ini mengundang dukungan dan kritikan. Sebagian ulama Sunah di Irak mendukung fatwa ini. Salah seorang ulama sunah yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, “Haji dan umrah berhenti di saat ada musuh menyerang tanah kaum muslimin. Kepada warga Irak yang ingin menunaikan haji dan umrah, sebaiknya uang untuk menunaikan haji dan umrah itu diberikan kepada mujahidin. Dan bahkan, pembangunan masjid dan pernikahan bisa dihentikan bila jihad masih ada untuk mengusir musuh dari tanah kaum muslimin.
“Adapun tertawa, bila tertawanya keluar dari hati yang buta yang tidak peduli dengan kondisi kaum muslimin dan apa yang terjadi di Irak atau Palestina hari ini, maka itu haram,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah orang dari Jamaah ikhwanul muslimin di Irak mengkritik fatwa itu dengan alasan terlalu berlebihan. (alrb/ha).