Larangan Bagi Pembunuh Menerima Warisan dari Orang yang Dibunuhnya

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Pembunuh tidak boleh mewarisi,” (Hasan, HR at-Tirmidzi [2109]).

Kandungan Bab:

Seorang pembunuh tidak menerima warisan (dari orang yang dibunuhnya).

At-Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan di kalangan ahli ilmu yaitu seroang pembunuh tidak menerima warisan baik ia membunuh dengan sengaja ataupun tidak sengaja.”

Sebagian ulama mengatakan, “Jika ia membunuh tanpa kesengajaan maka ia boleh meneriwa warisan. Ini adalah pendapat Malik.”

Al-Baghawi berkata dalam Syarah SUnnah (8/3670), “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ahli ilmu bahwasanya orang yang membunuh ahli warisnya tidak menerima warisan darinya. Baik ia membunuh dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Baik yang membunuh itu anak kecil, orang gila, ataupun orang dewasa yang berakal.”

Dan kesimpulannya, setiap pembunuhan mewajibkan qisas, diyat, ataupun kafarah yang menghalanginya dari menerima warisan.

Dan sebagian ulama yang lain mengatakan, “Pembunuhan tidak sengaja tidak menghalangi seseorang menerima warisan.” Ini adalah pendapat Malik. Karena orang yagn membunuh tidaklah tertuduh. Hanya saja ia tidak mewarisi harta diyat sedikitpun. Ini adalah pendapat al-Hakam, Atha’, dan az-Zuhri. Sebagian mengatakan, “Ia meneriwa warisan dari harta diyat dan yang selainnya.” Sebagian lagi mengatakan, “Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak kecil tidak menghalanginya dari menerima warisan. Dan ini adalah pendapat Abu Hurairah r.a.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/441-445.

Baca Juga